Jelang Sidang Putusan, Soedja’i Tegaskan PPLP PT PGRI Ini Sah

Jelang Sidang Putusan, Soedja’i Tegaskan PPLP PT PGRI  Ini Sah

Malang, memorandum.co.id - Jelang sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Malang pada 9 Juni, pengurus Perkumpulan Pembina Lembaga Pendidikan Perguruan Tinggi PGRI (PPLP PT PGRI) dengan ketua Drs H.Soedja'i menegaskan, putusan sidang tidak berpengaruh kepada kepengurusannya. Sebab, kepengurusan dengan ketua Soedja'i sudah diterbitkan Menkumham tanggal 22 Maret 2019, bernomor AHU 0000270.AH.01.08 dan sudah sampai ke Mahkamah Agung. "Jadi, apapun putusan sidang di PN Malang nantinya, tidak berpengaruh kepada kepengurusan PPLP PT PGRI Malang dengan ketua Drs H. Soejda'i," terang penasehat hukum PPLP PT PGRI  Soedja'i, Hermawi Taslim ditemui, Senin (06/06/2022). Karena, tambah Taslim, obyek gugatan yakni keputusan Menkumham no AHU.000000.AH.01.08 tahun 2018 tanggal 5 Januari 2018 terkait PPLP PT PGRI Malang dengan ketua Dr Christea Frisdiantara, dinyatakan batal dan mewajibkan Menteri Hukum dan HAM untuk mencabut keputusan tersebut. "Untuk sengketa kepengurusan badan hukum atau yayasan dimana mama di seluruh Indonesia atau badan hukum, hanya satu pintu yakni di kumham. Keputusan administarasi negara. Jadi kalau ada yang keberatan, ya menggugatnya di kumham. Karena yang bisa menerbitkan SK hingga membatalkan Surat Keputusan, hanya kumham," lanjut Taslim. Sengketa kepengurusan ini berawal dari, SK Kemenkumham tanggal 5 Januari 2018 tentang kepengurusan PPLP-PT PGRI Malang dengan ketua Dr. H. Christea Frisdiantara dkk. Kemudian, Drs. H. Soedja’i dkk melakukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada tanggal 17 Januari 2018. Dengan obyek perkara, Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM No AHU 0000001. AH. 01.08 Tahun 2018. Selain di PTUN, Soedja’i juga melakukan gugatan perdata di PN Malang. Meminta, agar majelis hakim menyatakan bahwa SK Kemenkumham dari pihak Christea Frisdiantara cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan mengikat. Selanjutnya, perkara itupun berproses hingga Mahkamah Agung (MA). Dan di tingkat kasasi, MA menyatakan bahwa perkara SK Menkumham pihak Christea Frisdiantara dan dinyatakan batal. Mewajibkan Menkumham, mencabut SK dari Christea Frisdiantara. Hingga akhirnya, Menkumham menerbitkan keputusan baru no AHU 0000270.AH.01.08 tahun 2019 tentang PPLP PT PGRI Malang dengan ketua Drs H. Soedja'i. "Atas kedua gugatan yang diajukan pak Soedja'i, memiliki substansi yang sama. PTUN telah terlebih dahulu memutuskan. Itulah sebabnya, gugatan Soeja'i di PN Malang Nomor 347 PK/PDT/2022 (perdata) harus ditolak. Karena telah diputus di PTUN. Dengan demikian, gugatan Soejda'i di PN Malang, telah kehilangan obyek," pungkasnya. Sementara itu, tim kuasa hukum Dr Christea, Reza Fauzi Rachman menerangkan, bahwa dengan ditolaknya gugatan Soedja’i, maka akta milik klienya, adalah syah dan memiliki kekuatan hukum. (edr)

Sumber: