Polsek Turen Amankan Pengedar Pil Koplo

Polsek Turen Amankan Pengedar Pil Koplo

Malang, memorandum.co.id - Jajaran Polres Malang tidak berhenti memberantas peredaran narkoba, termasuk peredaran pil koplo dobel L. Unit Reskrim Polsek Turen meringkus seorang pengedar di Desa Tawangrejeni, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, Minggu (29/5/2022). Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat melalui Kapolsek Turen, AKP Suko Wahyudi membenarkan telah mengamankan seorang yang diduga pengedar pil dobel L yang merupakan hasil penyelidikan dan patroli anggota. “Kami mengamankan seseorang diduga sebagai pengedar berikut barang buktinya yaitu barang bukti pil dobel L dan sejumlah uang yang diduga hasil transaksi. Kami akan kembangkan penyelidikan lebih lanjut,” kata Kompol Suko, Selasa (31/5/2022). Suko menjelaskan kronologis penyelidikan, Minggu (29/5/2022) sekitar pukul 10.00, anggota Reskrim Polsek Turen melakukan penyelidikan terkait keberadaan seseorang yang diduga kuat sebagai pengedar pil koplo.  “Ini seusai memeriksa keterangan saksi pembeli,” katanya. Dari serangkaian penyelidikan, akhirnya petugas berhasil mengamankan seorang pemuda yang diduga kuat sebagai pengedar berinisial MAI (19), di rumahnya di Dusun Lowokwaru, Desa Tawangrejeni, Kecamatan Turen. Saat mengamankan MAI, petugas juga berhasil menemukan barang bukti satu buah plastik klip transparan berisi 16 butir pil dengan logo LL dan 6 Tik dengan jumlah 4 butir di setiap Tiknya. Serta juga yang sejumlah Rp. 25.000 yang diduga merupakan hasil transaksi penjualan Pil dobel LL. Atas perbuatannya diduga pelaku telah melanggar tindak pidana barang siapa dengan sengaja mengedarkan, menyediakan farmasi yang tidak memiliki izin edar dan memenuhi standart atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu atau sesuai bunyi Pasal 196 sub Pasal 197 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. (*/kid/ari)

Sumber: