Sopir Ekspedisi Penyelundup Satwa Dilindungi Jalani Persidangan
Surabaya, Memorandum.co.id - Alex Syahrudin, terdakwa dalam kasus konservasi sumber dalam alam (KSDA) telah menjalani persidangan. Pria 35 tahun yang berprofesi sebagai sopir ekspedisi tersebut menyelundupkan 1 ekor Bekantan, 1 ekor Burung Elang dan 4 ekor Kucing Hutan dari Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sulfikar yang menyidangkan perkara ini mengatakan bahwa saat ini masih tahap pemeriksaan saksi lanjutan. "Masih saksi. Sidang lagi Kamis (19/5) Minggu ini," tutur JPU dari Kejari Tanjung Perak Surabaya tersebut, Senin (16/5). Perihal pasal yang didakwakan terhadap terdakwa Alex, Sulfikar menyebutkan pasal sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 40 ayat (2) jo. pasal 21 ayat (2) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. "Terdakwa Alex Syahrudin telah melakukan pelanggaran yaitu memiliki, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup untuk diserahkan atau dikirim kepada penerima atau pembeli satwa dilindungi," katanya. Baca Juga : https://memorandum.co.id/diupah-rp-400-ribu-ngirim-satwa-dilindungi-sopir-ekspedisi-ditangkap-polisi/ Untuk diketahui, kasus ini bermula saat terdakwa menerima barang berupa satwa hidup yang dilindungi dan dikemas dalam 4 buah kardus atau keranjang buah masing-masing terdapat 1 ekor bekantan, 1 ekor burung elang dan 4 ekor kucing hutan diangkut dengan Truk FUSO nomor polisi S 9026 ND. Menurut pengakuan terdakwa, dirinya disuruh orang tidak dikenal untuk mengirim dari Banjarmasin ke Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menggunakan kapal Dharma Rucitea 1. Namun, saat di depan Hotel POP Jalan Waspada No 58, Bongkaran, Pabean Cantikan, terdakwa ditangkap ketika akan menyerahkan satwa tersebut. (jak)
Sumber: