Diback Up Tim Polda Jatim, Buser Polres Ngawi Buru Pelaku Mutilasi Uswatun Khasanah

Uswatun Khasanah, korban mutilasi yang jasadnya dibuang didalam koper di tempat sampah Desa Dadapan, Kendal, Ngawi dua hari lalu. -Aris Purniawan/Andhika Abdillah---
NGAWI, MEMORANDUM.CO.ID - Tim buru sergap (Buser) Polres Ngawi terus bergerak memburu pelaku pembunuhan Uswatun Khasanah (29) warga Blitar yang menjadi korban mutilasi dan jasadnya dibuang di tempat sampah Desa Dadapan, Kendal, Ngawi.
Tak hanya itu, tim Buser juga terus berupaya mencari potongan tubuh korban yang hilang.
BACA JUGA:Identitas Mayat Wanita Dalam Koper di Ngawi Terungkap, Keluarga Minta Pelaku Ditangkap
Kepala Satuan Reskrim Polres Ngawi AKP Joshua Peter Krisnawan membenarkan, jika pihaknya masih mencari bagian tubuh lain dari korban.
Selain itu, pihaknya kini juga di back up tim dari Ditreskrimum Polda Jatim dan dari Buser yang berada di jajaran Polres lingkup Polda Jatim untuk mengungkap siapa pelaku dari peristiwa ini.
"Untuk saat ini kami masih memburu pelaku mutilasi korban," ujarnya.
BACA JUGA:Polres Ngawi Ungkap Ciri-ciri Mayat Perempuan Korban Mutilasi dalam Koper
Terkait kasus ini, pihaknya menghimbau kepada masyarakat agar tetap tenang dan mendukung serta menyerahkan proses kasus ini kepada pihak aparat Kepolisian.
"Dalam hal ini penyidik berkomitmen penuh untuk mengungkap kasus ini secara profesional, prosedural juga akuntable dan dapat dipertanggungjawabkan dengan berbasis ilmiah atau scientific crime investigation," tegasnya.
Ditambahkan, untuk bagian tubuh yang belum diketemukan atau hilang hingga saat ini masih dalam proses pencarian.
"Jika nanti ada perkembangan akan kita sampaikan lebih lanjut," pungkasnya.
BACA JUGA:Mayat Wanita Dalam Koper di Ngawi Diduga Korban Mutilasi: Kepala dan Kaki Hilang
Diberitakan sebelumnya, Warga Desa Dadapan, Kecamatan Kendal, Kabupaten NGAWI dikejutkan dengan penemuan mayat wanita di dalam koper, Kamis 23 Januari 2025 sekitar pukul 09.30 WIB. Korban diduga dimutilasi dan polisi kini masih melakukan penyelidikan kasus tersebut.
Sumber: