Kasus Berlanjut, Pengacara Korban Dugaan Kekerasan Seksual dan Penganiayaan Siap Hadapi Laporan Balik

Pengacara korban AM, Dino Wijaya (tengah) di Mapolres Gresik. -Achmad Willy Alva Reza-
GRESIK, MEMORANDUM.CO.ID - Kasus dugaan kekerasan seksual dan penganiayaan yang dialami gadis asal Bandung, AM (20) terus berlanjut. Polisi pun telah memeriksa saksi-saksi, termasuk mantan kekasih korban selaku terduga pelaku AR (20), warga Duduksampeyan, Gresik.
BACA JUGA:Pacaran dengan Pria Gresik, Gadis Asal Bandung Alami Kekerasan Seksual hingga Penganiayaan
Pengacara korban AM, Dino Wijaya mengatakan bahwa penyidikan kasus telah dimulai oleh kepolisian. Kini pihaknya tinggal menunggu petunjuk lebih lanjut.
--
“Tadi penyidik memberitahu kami kalau SPDP sudah keluar. Sekarang kita tinggal menunggu petunjuk dari kejaksaan,” kata Dino saat ditemui wartawan di Mapolres Gresik, Jumat 24 Januari 2025.
Meski begitu, dalam perkembangannya, penyidik tidak memakai pasal kekerasan seksual atau TPKS pada kasus tersebut. Melainkan pasal 351 tentang penganiayaan.
--
“Bukan seperti yang kami kira, yakni tindak kekerasan seksual. Namun yang dipakai 351 KUHP. Karena tindak kekerasan seksualnya terjadi di Surabaya. Jadi nanti mungkin akan kita bawa ke Polrestabes Surabaya atau ke Polda Jatim,” terang Dino.
Ia menjelaskan, bahwa pihaknya sudah memiliki bukti-bukti pendukung terkait tindak penganiayaan yang dilakukan AR. Seperti hasil visum dan keterangan saksi ahli.
Dino mengatakan, korban menerima kekerasan fisik hampir di seluruh tubuhnya. Termasuk di bagian tangan, kaki, hingga kepala.
“Kekerasan fisik yang diterima korban ada di kaki, tangan, dan juga benjolan di kepala. Semua ini sudah kita lakukan visum,” ucapnya
Sementara itu, saat ditanya terkait ancaman laporan balik dari terduga pelaku, kuasa hukum korban mengaku siap menghadapi.
Dino mengatakan, bahwa ia juga telah meyakinkan korban, agar tidak perlu merasa khawatir dengan ancaman tersebut.
“Kami sudah back up korban, jadi kami tekankan untuk tidak usah takut dengan ancaman tersebut,” tegas pengacara 46 tahun itu.
Sumber: