Rumah Kontrakan di Bangil Pasuruan Digerebek Polisi, Ringkus Empat Pelaku Penyalahgunaan Sabu

Rumah Kontrakan di Bangil Pasuruan Digerebek Polisi, Ringkus Empat Pelaku Penyalahgunaan Sabu

Polsek Bangil--

PASURUAN, MEMORANDUM – Warga di Kelurahan Kolursari, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan, Kamis 23 Januari 2025, mendadak heboh. Pasalnya, sebuah rumah kontrakan di wilayah tersebut diduga sebagai markas pemakaian dan peredaran sabu. 

Alhasil, rumah kontrakan itu digerebek jajaran Unit Reskrim Polsek Bangil bersama Bhabinkamtibmas, Bhabinsa Kolursari. Selain itu juga mengikutsertakan Ketua RT setempat. Penggerebekan dilakukan di sebuah rumah kontrakan di Perum Lembah Kolursari pada pukul 11.30 WIB. 

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 4 pria. Salah satunya teridentifikasi sebagai Muh. Faris bin Abdullah (48), warga Perum Magersari Indah, Kecamatan Bangil. Sementara tiga pelaku lainnya adalah Usman Afif Awad Basef (43), Ali Fikri (36), dan Ali Mohammad Nabhan (45). Ketiganya merupakan warga Kecamatan Bangil.


--

BACA JUGA:Viral Warga Gerebek Kantor Camat Asemrowo, Ada Wanita Sembunyi di Meja

Menurut Kapolsek Bangil, Kompol Akhmad Sukiyanto, pihaknya menemukan barang bukti berupa dua kantong plastik kecil berisi narkotika jenis sabu. Masing-masing seberat 0,16 gram dan 0,18 gram. 

Selain itu, petugas juga menyita lima ponsel, satu timbangan digital, alat hisap sabu (bong), dan beberapa perlengkapan lain yang diduga digunakan untuk aktivitas ilegal tersebut.

"Saat kami lakukan penggeledahan, sabu ditemukan di saku celana salah satu pelaku. Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial Huda, yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," ujar Kompol Sukiyanto, Sabtu 25 Januari 2025.

BACA JUGA:Satreskoba Polresta Banyuwangi Gerebek Toko Penjual Miras

Pelaku mengungkapkan, sabu tersebut dibeli seharga Rp 450.000 dan telah dikonsumsi pada pagi hari sebelum penggerebekan. Saat ini, keempat pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Polsek Bangil. Rencananya akan dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Pasuruan untuk penyidikan lebih lanjut.

Kapolsek menegaskan, pelaku akan dijerat Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Kami akan terus berupaya memutus jaringan peredaran narkotika di wilayah Pasuruan. Pengungkapan ini bagian dari komitmen mendukung program prioritas pemerintah dalam 100 hari pertama,” tambahnya.

BACA JUGA:Picu Penganiayaan Berujung Tewasnya Pelajar Tegaldlimo, Polresta Banyuwangi Gerebek Toko Miras

Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Iriawan,  menekankan kepada nggotanya untuk tidak bermain main dengan narkoba baik dalam penyidikan atau punsebagainprmakai  dan juga  kepada  masyarakat untuk terus berpartisipasi dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar kepada pihak berwenang. (Hari Mujianto/Muh Hidayat)

Sumber: