Pemilik Kenpark Absen, Komisi D DPRD Surabaya Bakal Panggil Kembali

Pemilik Kenpark Absen, Komisi D DPRD Surabaya Bakal Panggil Kembali

Surabaya, memorandum.co.id - DPRD Surabaya menyesalkan pihak pengelola Kenjeran Park (Kenpark) yang hanya mengirim pegawai dalam rapat dengar pendapat (RDP) terkait insiden ambrolnya seluncur air waterpark yang melukai 17 orang. Dalam rapat perdana yang digelar Senin (9/5/2022) siang, pemilik Kenpark tak memenuhi panggilan. Pimpinan rapat Ketua Komisi D DPRD Surabaya Khusnul Khotimah menegaskan, RDP digelar untuk memastikan pertanggungjawaban pengelola Kenpark dan upaya terkini dari Pemerintah Kota (pemkot) Surabaya dalam menangani para korban. "Kejadian ini sangat ironi. Sangat jelas musibah ini merupakan kelalaian dari pihak pengelola. Petugas sangat minim yang berjaga. Lemahnya pengawasan menjadi tanggung jawab dan pengelola tidak boleh lepas tangan. Kami juga menyayangkan perwakilan Kenpark yang hadir hanya dari SDM-nya. Pemilik harus memenuhi panggilan dalam hearing selanjutnya," tegas politisi PDI Perjuangan ini. RDP diikuti oleh pihak-pihak yang terlibat. Di antaranya pengelola Kenpark yang diwakili manajer operasional dan HRD, lalu BPBD Surabaya, Dinas Kesehatan Surabaya, Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata (disbudporapar) Surabaya, dan pihak kepolisian dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Selain mendesak penanganan penuh terhadap pemulihan kesehatan korban, legislatif juga meminta adanya asuransi yang wajib diberikan kepada 17 orang korban. "Kejadian ini warning bagi seluruh destinasi wisata di Surabaya," ucap Khusnul. Khusnul menjelaskan, pemilik Kenpark merupakan PT Granting Jaya. Sedangkan pengelola ada di tangan PT Bangun Citra Wisata. Selain mencecar beragam pertanyaan yang tak mampu dijawab perwakilan Kenpark, legislatif juga menyentil eksekutif, dalam hal ini Disbudporapar Surabaya. "Disbudporapar harus membentuk tim khusus untuk mengawal ini sampai tuntas. Seluruh destinasi wisata di Surabaya juga harus dilakukan monev (monitoring dan evaluasi, red) secara berkala. Karena tidak menutup kemungkinan dapat terjadi di tempat lain," tuturnya. "Pekan depan kita akan kembali menggelar hearing lanjutan terkait hal ini. Sampai belum ada ketuntasan, Kenpark harus terus ditutup," imbuh Khusnul. Sedangkan menurut telaah Wakil Ketua Komisi D DPRD Surabaya Ajeng Wira Wati, insiden tersebut merupakan bencana yang membuat marah warga Surabaya. Dia turut menyayangkan perwakilan Kenpark yang hanya dihadiri pegawai. "Kita sangat menyayangkan, yang hadir dalam rapat bukan dari owner atau paling tidak GM-nya, tapi yang datang justru SDM-nya. Sebab, aturan dan arahan berangkat dari atasan. Jadi kita tidak ingin terlalu menyudutkan SDM," tegas politisi Gerindra ini. Ajeng turut menyoroti soal asuransi yang wajib diberikan untuk menjamin keselamatan pengunjung. Hal ini telah diatur dalam Perda Nomor 23 Tahun 2012 tentang Kepariwisataan yang mengacu pada Undang-Undang Kepariwisataan. Asuransi menjadi tanggung jawab dari pengelola usaha pariwisata. "Soal santunan, kita juga minta dipastikan berapa nilainya. Pihak pengelola harus mengontrol kesehatan korban sejauh mana perkembangannya ke depan. Di samping itu, pemkot harus punya tim untuk mengawasi ini. Wajib mengawal hingga selesai," ucap Ajeng. Selain itu, Ajeng juga mendesak pemkot untuk mengecek tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) milik Kenpark. "Perizinan sejauh apa. Kalau tidak sesuai, ya harus ditutup. Jangan sampai berimbas pada wisatawan akibat tempat wisata yang tidak dapat menjamin keselamatan pengunjung," tuturnya. Sementara itu, Subandi selaku manajer operasional yang mewakili pengelola Kenpark menyatakan, seluruh pengobatan akan ditanggung sampai tuntas oleh pengelola. "Kalau soal santunan, saya yang hanya sebagai manajer operasional, saat saya ke atasan katanya pasti diberikan. Namun untuk besarannya, saya belum bisa memastikan. Masih dikomunikasikan dengan pihak asuransi," jelas dia. Adapun Bambang Irianto selaku manajer HRD yang turut mewakili pengelola Kenpark menjelaskan bahwa pemilik tak dapat hadir lantaran sedang mengawasi putranya yang sedang sakit. "Pak Sutaji belum bisa hadir. Namun kita pastikan dalam hearing selanjutnya akan hadir," kata dia. Lebih lanjut, Bambang mengakui jika petugas lalai dan kurang kontrol saat seluncuran ambruk. Dia menduga kelebihan beban berat menjadi penyebab ambruknya seluncuran. Sebab pengunjung bertumpuk di salah satu slide seluncuran. "Petugas kurang kontrol," ucap Bambang. Di tempat yang sama, Kepala Dispudporapar Surabaya Wiwiek Widayati mengatakan, saat ini pihaknya masih mengkroscek TDUP Kenpark aktif atau tidak. "Izin TDUP-nya masih kita coba cek ke pemilik yaitu PT Granting, sedangkan izin operasional ada di PT Bangun Citra Wisata," papar dia. (bin)

Sumber: