Mau Pesta Sabu di Apartemen, DJ Wanita Jadi Pesakitan
Surabaya, memorandum.co.id - Lukmana Wahyu Kartika (25) dan Muhammad Nur Sulthony (30) didakwa menyalahgunakan narkotika jenis sabu. Lukmana yang berprofesi sebagai disc jokey (DJ) asal Balikpapan itu ditangkap bersama Muhammad saat berada di kamar apartemen di kawasan Sawahan. Penangkapan terhadap para terdakwa bermula saat keduanya melakukan pemufakatan jahat membeli sabu seberat 1 gram beserta pembungkusnya seharga Rp 1 juta. Barang haram tersebut didapatkan dari Siwek (DPO). Setelah terjadi kesepakatan, Siwek meranjau sabu tersebut di pos kamling perumahan di Sidoarjo. Para terdakwa kemudian mengambil sabu tersebut pada Sabtu (20/11) sekira pukul 11.00. Rupanya, aksi kedua terdakwa tercium pihak kepolisian yang kemudian melakukan penangkapan pada Minggu (21/11) sekira pukul 03.00 saat berada di kamar apartemen tersebut. "Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik kecil berisi sabu seberat 0,60 gram, 1 bungkus plastik kecil berisi ketamine seberat 0,38 gram, 1 pipet kaca berisi sabu dengan berat 4,54 gram beserta pipetnya. Selain itu 1 alat hisap sabu, 1 sekrop dari sedotan dan Uang Rp 10 ribu,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nedy Denny dalam surat dakwaannya, Senin (9/5). Atas perbuataanya, kedua terdakwa dijerat JPU dari Kejaksaan NEgri Surabaya itu dengan pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) UU RI nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika. (jak)
Sumber: