DPR Minta Pemkot Pemutakhiran Kelayakan Wahana Rekreasi di Surabaya

DPR Minta Pemkot Pemutakhiran Kelayakan Wahana Rekreasi di Surabaya

Surabaya, memorandum.co.id - Pascaterjadinya insiden wahana pemandian air di Kenjeran Park (Kenpark) yang ambrol, Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya Reni Astuti meminta Pemerintah Kota (pemkot) menciptakan dan membangun kepercayaan publik bahwa berwisata di Surabaya aman. Menurut politisi PKS ini, sektor pariwisata menumbuhkan sektor ekonomi, terutama bagi pelaku UMKM. Maka upaya pemulihan ekonomi diminta selaras dengan keamanan dan kenyamanan destinasi wisata di Surabaya. "Saya mendorong pemerintah kota melakukan pemutakhiran kelayakan alat permainan di seluruh wahana rekreasi yang ada di Surabaya," tegasnya, Minggu (8/5/2022). Selanjutnya, Reni juga memberi perhatian sekaligus mendorong Pemkot melakukan langkah segera atas peristiwa ini. "Adapun hal ini perlu segera dilakukan untuk mengantisipasi agar kejadian yang menyedihkan itu, tidak terulang di tempat wisata yang lain yang ada di Surabaya," ucapnya. Saat memberikan keterangan, pimpinan DPRD Surabaya ini turut menyinggung soal kewajiban pemkot merujuk pada Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2012 tentang Kepariwisataan. "Jika kita melihat Perda 23/2012 tentang Kepariwisataan, di pasal 21 diatur, pemerintah daerah memiliki kewajiban menyediakan dan memberikan informasi kepariwisataan, perlindungan hukum, keamanan dan kenyamanan, serta keselamatan wisatawan," terangnya. Oleh karenanya, lanjut Reni, pemkot dalam hal ini mempunyai tanggung jawab untuk melakukan fungsi pembinaan dan fungsi pengawasan. "Dan sebagai bentuk fungsi pembinaan dan fungsi pengawasan, maka pemkot harus memastikan bahwa seluruh area bermain yang ada di Surabaya dalam kondisi layak pakai dan aman," tandasnya. Lebih khusus, sambung Reni, sebagian besar pengunjung adalah anak-anak. Hal demikian demi menghindarkan trauma pada anak. "Ini juga sebagai upaya memperkuat Surabaya sebagai kota ramah anak, kota layak anak," tuturnya. Reni juga menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2012, Pasal 20 ayat (1) menyatakan bahwa setiap tempat sudah mengantongi tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) dan diatur bahwa jika terjadi perubahan kondisi perlu dilakukan pemutakhiran tanda daftar usaha pariwisata. "Nah di dalam mendapatkan tanda daftar usaha pariwisata ini, salah satu syaratnya adalah adanya kelayakan sarana prasarana wisata tersebut, sehingga kemudian keluarlah tanda daftar usaha pariwisata itu," ungkap dia. Menurut Reni, kejadian di Kenpark harus menjadi evaluasi bersama. Sebab selama 2 tahun terkahir akibat pandemi, beberapa tempat wisata tidak terpakai dan tidak beroperasi secara optimal. Berangkat dari sini, Reni menilai pemutakhiran kelayakan sarana prasarana, termasuk alat permainan, menjadi hal yang urgent untuk saat ini. "Oleh karena itu, dinas terkait, dalam hal ini Dinas Kebudayaan, Pemuda, Olahraga dan Pariwisata perlu segera mengumpulkan para pengelola. Kemudian meminta agar tempat rekreasi dilakukan pemutakhiran uji kelayakan dengan menggunakan pijakan regulasi terkini yang diatur di dalam peraturan pemerintah terbaru, selanjutnya produk hukum daerah agar segera disesuaikan," tuntasnya. (bin)  

Sumber: