KSU Tanjung Perak Sosialisasi Peraturan Menteri Perhubungan

KSU Tanjung Perak Sosialisasi Peraturan Menteri Perhubungan

Surabaya, memorandum.co.id - Kantor Kesyahbandaran Utama Tanjung Perak menyelenggarakan sosialisasi PM 16, 6 dan 39 Tahun 2021. Kegiatan yang dilaksanakan di ruang Tanjung Emas PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Sub Regional Jatim tersebut dihadiri oleh stakeholder yang ada di lingkungan Kantor Kesyahbandaran Utama Tanjung Perak, Jumat (25/3/2022). Dalam sambutannya, Plt KSU Tanjung Perak Shaiful Horry SH MM menyampaikan, bahwa dalam rangka menghindari potensi bahaya yang tidak diinginkan, sosialisasi ini merupakan salah satu tugas Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui UPT dalam hal ini KSU Tanjung Perak. "Untuk memberikan pemahaman kepada stakeholder pada bidang yang sesuai PM tersebut agar pelayaran dapat terselenggara secara aman dan nyaman," kata Shaiful Horry. Sebagai informasi bahwa PM 16 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penanganan dan Penangkutan Barang Berbahaya di Pelabuhan, PM 6 Tahun 2021 mengatur tentang Tata Cara Penanganan dan Pengangkutan Barang Curah Padat di Pelabuhan, PM 39 Tahun 2021 tentang Penanggulangan Pencemaran di Perairan dan Pelabuhan. Dalam kegiatan tersebut hadir sebagai narasumber yaitu, Kepala Seksi Patroli KSU Tanjung Perak, Joko Tri Mulyono dan Jufri perwakilan dari Subdit Tertib Berlayar Direktorat KPLP, Hambang Turnawan dari PT Kolaborasi Hambang Setiawan ( Praktisi IMDG) serta Ryan Ardyansyah dari Oil Spill Combat Team (OSCT). (x3/fer)

Sumber: