Polresta Malang Kota Gagalkan Peredaran Narkoba 9,2 Kg

Polresta Malang Kota Gagalkan Peredaran Narkoba 9,2 Kg

Malang, Memorandum.co.id - Satresnarkoba Polresta Malang Kota bersama BNN Kota Malang menggagalkan peredaran narkoba seberat 9,2 kg. Untuk itu, telah diamankan tersangka PT (32), karyawan swasta, warga asal Sumbermanjing Wetan Kabupaten Malang. Ia ditangkap di rumahnya, (15/03/2022) sekitar pukul 23.00 WIB. "Hari ini, kami dari Polresta Malang Kota bersama BNN Kota Malang merilis kasus yang dungkap Satreskoba. Hasil pengembangan dari kasus sebelumnya tanggal 5 Maret dengan tersangka MRZ," terang Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto ditemui Memorandum.co.id, Rabu (23/03/2022). Saat itu, lanjut Kapolresta, MRZ diamankan di daerah Kedungkandang, Kota Malang. Barang buktinya dua bungkus sabu seberat 16,06 gram. Dari penangkapan PT, diamankan barang bukti 2,7 kilogram shabu, 6,5 kilogram ganja, dua unit handphone, satu kardus air mineral dan satu kardus elektrik spray gun. Lebih lanjut, Kombes Pol BuHer sapaan Budi Hermanto, menerangkan, tersangka PT (32) ini mengaku, mendapat pasokan dari seseorang berinisial BG. "Tersangka PT mengaku, mendapatkan barang dari BG.Saat ini, berstatus DPO, Sudah beraksi sejak Bulan Desember 2021 sampai Bulan Maret 2022 secara bertahap," lanjut BuHer. Dalam ungkap kasus release yang dilakukan Polresta Malang tersebut, dihadiri pula Kepala BNN Kota Malang Kombes Pol. Raymundus Andhi Hedianto. Atas peranya, tersangka diduga menjadi kurir barang haram. Untuk itu, PT dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana penjara seumur hidup atau 5 sampai 20 tahun. Dengan pidana denda sekitar Rp 800 juta hingga Rp 8 miliar ditambah sepertiganya. (edr)

Sumber: