Sopir Bus Laka Maut Ditetapkan Tersangka, Terancam 6 Tahun Penjara

Sopir Bus Laka Maut Ditetapkan Tersangka, Terancam 6 Tahun Penjara

Tulungagung, memorandum.co.id - Polisi telah memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap kasus kecelakaan maut antara bus vs kereta api di Tulungagung, yang terjadi pada Minggu (27/2/2022) lalu. Kini setelah menemukan cukup bukti, polisi akhirnya menetapkan satu tersangka dalam kejadian ini. Yakni sopir bus berinisial SD (35), warga Pagerwojo, Kabupaten Tulungagung. Kapolres Tulungagung, AKBP Handono Subiakto mengatakan tersangka telah ditahan di mapolres guna proses hukum selanjutnya. "Tersangka SD ditetapkan sebagai tersangka karena kelalaiannya mengemudikan bus membuat nyawa 6 penumpang bus melayang. Sedangkan puluhan penumpang bus lainnya mengalami luka-luka dan menjalani perawatan di rumah sakit," terang Kapolres Handono, Senin (1/3). Menurut Handono, sampai saat ini penyelidikan juga masih berlanjut. Kepada polisi, tersangka mengaku tidak melihat sejumlah rambu-rambu yang dipasang di sekitar perlintasan. Bahkan suara klakson kereta yang mendekat juga tak terdengar. "Kalau ngakunya tersangka itu dia fokus menyeberangkan bus agar bisa melintasi portal di perlintasan yang ada. Sehingga tidak fokus tengok kiri ke kanan, dan rambu-rambu yang ada juga tidak terlihat," jelasnya. Kepada tersangka SD bakal digunakan pasal 310 ayat 4 Undang Undang nomor 22 tetang Lalu lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (fir/mad)

Sumber: