Wali Kota Malang Harap Pengadaan Barang dan Jasa Selalu Dikontrol
Malang, Memorandum.co.id - Wali Kota Malang Drs H Sutiaji mengharapkan Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) selaku Pejabat Penandatanganan Kontrak (PPK) untuk menerapkan strategi guna melakukan kontrol dan penilaian kinerja penyedia. Itu disampaikan saat memberikan pengarahan pada kegiatan ‘Diseminasi Pengendalian Kontrak dan Penilaian Kinerja Penyedia di lingkungan Pemkot Malang’, Rabu (9/2/22). Kegiatan ini untuk memberikan pemahaman kepada elemen pengadaan barang/ jasa Pemkot Malang, yaitu PA, KPA mengenai pentingnya melakukan pengendalian kontrak serta memberikan penilaian kinerja kepada penyedia barang/ jasa. “Terapkan strategi. Paling tidak, prosesnya harus ada evaluasi. Evaluasi tentu kita lakukan sebaik mungkin, dan terus-menerus harus diawasi. Maka, PA dan KPA harus selalu mengontrol,” kata Wali Kota Malang Sutiaji. Penilaian kinerja atau evaluasi terhadap performa penyedia barang/ jasa ini menurutnya akan berguna sebagai suatu pertimbangan dalam proses pemilihan penyedia. Dengan menguatkan fungsi pengendalian kontrak dan penilaian kinerja dapat mewujudkan tata kelola pengadaan barang/ jasa yang baik. “Maka kontrol terus menerus, yang harapannya dapat menjadi satu nilai komitmen kita antara perencanaan dan pelaksanaan. Komitmen antara asa dan realita bisa tercapai,” ujarnya. Wali Kota mengapresiasi kegiatan ini yang akan mendorong pemahaman PA/ KPA dalam mengatur strategi pengendallian kontrak maupun dalam memberikan penilaian kinerja. “Terus kita tiada henti untuk taklim, untuk belajar, dalam rangka meningkatkan kualitas pemahaman, kualitas implementasi,” urainya. Sementara itu, Kabag ULP Setda Kota Malang, Widjaja Saleh Putra mengatakan penilaian kinerja penyedia merupakan wujud pembinaan pada pelaku usaha yang dilakukan langsung oleh PA dan KPA selaku PPK. “Yang menjadi dasar pertimbangan dalam pemilihan penyedia yang menjadi referensi dalam aplikasi SIKaP (Sistem Informasi Kinerja Penyedia, red),” jelasnya. (ari/gus)
Sumber: