Tingkatkan Hibah Kemendikbudristek, Untag Surabaya Hadirkan Reviewer Nasional

Tingkatkan Hibah Kemendikbudristek, Untag Surabaya Hadirkan Reviewer Nasional

Surabaya, memorandum.co.id - Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya melakukan pendampingan terhadap proposal penelitian dan pengabdian masyarakat pada dosen Untag Surabaya. Pascasosialisasi pada akhir Januari lalu, Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Untag Surabaya menyelenggarakan ‘Klinik Penyusunan Proposal Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Tahun 2022’, dengan target kualitas proposal hibah akan meningkatkan jumlah proposal penerima hibah dari Kemendikbudristek RI. Kegiatan yang diikuti oleh dosen Untag Surabaya ini digelar secara hybrid dengan luring terbatas di Ruang Pinus dan Mahoni Hotel Savana Malang. Rektor Untag Surabaya Prof Dr Mulyanto Nugroho MM CMA CPA menyampaikan rasa syukur karena jumlah proposal yang layak kian meningkat. “Total ada 94 proposal, yaitu 56 proposal penelitian dan 38 proposal pengabdian kepada masyarakat,” ungkap Rektor, Senin (7/2/2022). Menurutnya, peningkatan tersebut seiring upaya pendampingan yang semakin digencarkan. “Kita harus belajar apa kelemahan tahun lalu. Target pada tahun 2022 ini adalah 90% proposal yang di-submit bisa lolos pendanaan dan ini diikuti oleh animo para dosen,” kata Prof Nugroho. Sedangkan Ketua LPPM Untag Surabaya Aris Heri Andriawan ST MT menuturkan bahwa di tahun sebelumnya Untag Surabaya tidak lolos dalam pendanaan hibah. “Kendala pada tahun 2021 adalah proposal dikumpulkan saat injury time,” tutur Aris. Dosen Fakultas Teknik ini menyebutkan bahwa tim LPPM Untag Surabaya mendampingi para dosen dalam penyusunan proposal. “Peserta klinik yang dihadiri oleh Dosen pengusul selama dua hari ini, proposal akan mendapatkan masukan dari reviewer nasional. Nantinya akan diperbaiki dan langsung diunggah,” tandasnya. Klinik Proposal Penelitian di Ruang Mahoni menghadirkan Reviewer Nasional Penelitian Prof Dr Ir Hotniar Siringoringo MSc. Menurutnya, arah dan fokus penelitian harus mengacu pada Rencana Induk Riset Nasional (RIRN) 2015-2045. “Sedangkan untuk desentralisasi sesuai dengan Renstra Perguruan Tinggi yang juga berdasarkan pada RIRN tersebut,” paparnya. Guru besar Universitas Gunadarma Jakarta ini menegaskan bahwa luaran yang dijanjikan dalam proposal harus dipenuhi. “Itu merupakan tanggung jawab, output-nya berupa jurnal bukan lagi prosiding. Bisa juga mengajukan HKI (Hak Kekayaan Intelektual),” sebut Prof Hotniar. Sementara itu, Prof Dr Okid Parama Astirin MS yang hadir secara virtual mengisi materi di Ruang Pinus, menyebutkan bahwa pengabdian kepada masyarakat maksimal diimplementasikan selama delapan bulan. “Dosen hadir tidak hanya untuk menerangkan, tapi harus tahu prosesnya hingga hasil pengabdian. Perlu identifikasi, sehingga terlibat langsung,” katanya. Senada dengan Prof Hotniar, Guru Besar Universitas Sebelas Maret Surakarta ini menekankan pentingnya luaran. “Perlu dipertegas luarannya. Tak hanya luaran akademik, tetapi juga pemberdayaan mitra karena ini merupakan proposal pengabdian masyarakat,” tuntas Prof Okid. (bin)

Sumber: