Guru SMPN di Surabaya Pukuli Siswa, Pimpinan Dewan: Pelanggaran Berat, Harus Disanksi Tegas
Surabaya, memorandum.co.id - Sebuah video berdurasi singkat tiga detik beredar luas di grup pesan WhatsApp, Sabtu (29/1/2022). Tampak seorang guru dengan sengaja memukul kepala salah seorang siswa yang sedang berdiri di depan kelas. Bahkan usai dipukul, kepala siswa tersebut dibenturkan ke papan tulis. Kejadian tersebut berlangsung saat kegiatan pembelajaran tatap muka (PTM). Aksi kekerasan fisik itu disaksikan oleh seluruh siswa yang sedang berada di dalam kelas. Wakil Ketua DPRD Surabaya, Reni Astuti memastikan, lokasi kejadian berada di salah satu SMP negeri di Surabaya. "Intinya video itu tersebar dan sampai ke saya. Kemudian saya cek kebenarannya ke Dindik (Dinas Pendidikan). Dindik pun taunya dari saya dan langsung dicek. Ternyata benar di Surabaya," ungkap Reni. Reni mengapresiasi respon cepat kepala dinas terkait yang langsung bergerak menuju sekolah tersebut. Reni juga memastikan akan turut mengawal proses tindaklanjut peristiwa yang terekam dalam video. "Apapun alasannya, perlakuan seperti itu tidak dibenarkan. Jelas itu tindakan yang salah berat dan harus mendapat sanksi berat. Dengan memukul itu sudah kesalahan fatal dan harus disanksi berat," tegasnya. Kekerasan terhadap anak di sekolah telah diatur dalam pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (UU 35/2014). UU tersebut menyatakan bahwa (1) Anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindak kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, dan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lain. (2) Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, aparat pemerintah, dan/atau masyarakat. Lebih lanjut, Reni memaparkan, dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berkewajiban menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik guru serta nilai-nilai agama dan etika. Pasal 2 ayat (4) dan (5) Kode Etik Guru Indonesia yang menyatakan bahwa menghormati martabat dan hak-hak serta memperlakukan peserta didik secara adil dan objektif. "Ayat limanya menyebut, melindungi peserta didik dari segala tindakan yang dapat menganggu perkembangan, proses belajar, kesehatan, dan keamanan bagi peserta didik," jelasnya. Maka dari itu, pimpinan DPRD Surabaya ini meminta agar dindik dan sekolah terkait segera mendatangi orang tua dan meminta maaf secara terbuka. "Anak ini harus dilindungi jangan sampai ada trauma dan psikis. Harus didampingi. Siswa lain yang ada di kelas itu juga harus mendapat pendampingan agar tidak menimbulkan trauma," pintanya. Selain itu, politisi perempuan asal fraksi PKS ini juga meminta agar dinas terkait mengecek latar belakang guru yang telah memukul kepala siswanya itu. "Apa ada problem di rumahnya atau sebagainya itu harus dicari tahu agar bisa menjadi bahan evaluasi dan pembinaan bagi dindik secara keseluruhan untuk semua tenaga pendidik di Surabaya," ujarnya. Apapun alasannya, menurut Reni tetap salah dan tak dapat dibenarkan. UU telah melarang. Dan siswa tersebut punya hak untuk dilindungi. "Jangankan fisik, verbal saja tidak boleh," timpal Reni. Kejadian kekerasan guru di salah satu SMPN Surabaya kepada muridnya ini, dinilai Reni menjadi tamparan keras bagi dunia pendidikan di Kota Pahlawan. "Saya sampai ndredeg lihat videonya. Nggak nyangka ada kejadian seperti itu di sini," tuntasnya. (bin)
Sumber: