Gerebek Kos-kosan di Plosokandang, Polisi Sita 20,8 Gram Sabu

Gerebek Kos-kosan di Plosokandang, Polisi Sita 20,8 Gram Sabu

Tulungagung, memorandum.co.id - Anggota Satreskoba Polres Tulungagung meringkus dua tersangka peredaran sabu di kos-kosan Desa Plosokandang, Kecamatan Kedungwaru. Kasatreskoba Polres Tulungagung AKP Didik Riyanto melalui Kasihumas Iptu Nenny Sasongko mengatakan, usai tertangkap kedua tersangka langsung digelandang ke mapolres. "Keduanya sudah ditahan di Mapolres Tulungagung untuk proses hukum lebih lanjut," ujarnya, Senin (24/1/2022). Diterangkan Nenny, kedua tersangka berinisial KSW alias Ngok (28) dan YP alias Pentol (28), warga Desa Plosokandang. Penangkapan dilakukan setelah petugas mendalami laporan masyarakat yang resah dengan aktifitas kedua tersangka selama ini. Setelah mendapatkan informasi secara lengkap, kemudian dilakukan penggerebekan di kamar kos keduanya. "Jadi awalnya dari laporan masyarakat yang kemudian kita dalami," jelas dia. Dari tangan tersangka, lanjut Nenny, ditemukan barang bukti 7 poket sabu dengan berat total 20,80 gram. Kemudian pipet kaca berisi sisa sabu, 3 buah plastik klip bekas bungkus sabu, bong dan dua buah korek api, sekrop sabu, timbangan digital, uang Rp 305 ribu, HP dan motor yang digunakan tersangka menjalankan aksinya. "Tersangka kita jerat pasal 114 ayat 2 subsidair pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1, Undang Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya. (fir/mad/fer)

Sumber: