Ancam Mati Wartawan dan LSM, Kadispendik Pemkab Pasuruan Dilaporkan Polisi
Pasuruan, memorandum.co.id - Usai melontarkan perkataan tak senonoh terhadap wartawan dan LSM, gedung Dispendik dan Pendopo Kabupaten Pasuruan diluruk puluhan wartawan serta pentolan LSM se-Pasuruan Raya. Meski sudah melakukan permintaan maaf melalui video pada kemarin sore, seluruh LSM dan wartawan menginginkan kepada Bupati Pasuruan untuk melakukan pencopotan Hasbullah selaku Kadispendik Kabupaten Pasuruan. Seluruh wartawan se-Pasuruan Raya juga melaporkan Hasbullah selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pasuruan ke SPKT Mapolres Pasuruan, atas isi pidatonya. Lujeng Sudarta selaku Diresktur Pusaka mengatakan, jika pers diintimidadi itu adalah pertanda lonceng bagi matinya demokrasi ini akhirnya LSM dan Wartawan harus bersatu dan meminta kepda saudara Hasbullah untuk dicopot dari jabtannya. "Ini menjadi insiden buruk jika dibiarkan, jadi kita dari kalangan LSM dan Wartawan se-Pasuruan. Menyatakan secara bersama-sama, meminta kepada Bupati Pasuruan untuk mencopot saudara Hasbullah," kata Lujeng, Kamis (20/01/22). Lujeng juga menegaskan, meminta kepasa Bupati Pasuruan untuk mengevaluasi kembali seluruh pejabat di Kabupaten Pasuruan yang cendurung egoistik, yang cenderung anti dialog. "Kasus saudara Hasbullah adalah 10 pintu masuk bagi Bupati untuk mengevaluasi seluruh sikap-sikap pejabat di Kabupaten Pasuruan, sudah tidak ada jamannya menjadi pejabat arogan, ini era demokrasi, ini era reformasi. Jadi, sudah etis jika ada pejabat yang arogan yang disampaikan diruang publik," tegasnya. Meski sudah melakukan permohonan maaf bagi seluruh LSM dan Wartawan se-Pasuruan Raya yang dilakukan oleh Hasbullah melalui sebuha video. "Sebagai bangsa Indonesia yang memiliki keluhuran budi, permintaan maaf itu tetap kita terima. Tetapi, proses hukum tetap harus jalan, ini sabagai soft terapi, sebagai warning kepada seluruh pejabat lainnya," jelasnya. Sementara itu, Henry Sulfianto, jubir aliansi wartawan pasuruan mengatakan, jika ancaman mati yang dilayangkan Hasbullah kepada wartawan yang akan mengkritiknya adalah pelanggaran hukum. Yakni pencemaran nama baik, pengancaman dan provokasi. "Wartawan atau profesi jurnalis itu dilindungi undang-undang. Kami bekerja untuk kehidupan kami kenapa seorang Kepala Dinas mengatakan seperti itu, akan membunuh kami. Dengan ini kami tidak menerimakan dan makanya kami melaporkan ke Polres Pasuruan," jelas Henry Sulfianto, di depan kantor SPKT Polres Pasuruan. Dalam laporan yang teregister dengan nomor laporan LP/B/23/I/2022/SPKT/POLRES PASURUAN/POLDA JAWA TIMUR tanggal 20 Januari 2022. Hasbullah dipandang oleh Henry telah melanggar pidana UU No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 28, UU No. 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 157 dan 335. "Harapan saya Polres Pasuruan menindak lanjuti perkara ini," tutup Henry. (rul)
Sumber: