Bacok Kakak Beradik Dihukum Setahun Penjara
Surabaya, memorandum.co.id - Usman Efendi dihukum setahun penjara karena menganiaya Wawan dan Mochamad Firman. Keduanya merupakan kakak beradik. Ketua Majelis Hakim I Gede Ngurah Partha menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkankan melakukan tindak pidana. Ulahnya membuat kedua korban terluka. “Memutus pidana selama satu tahun penjara kepada terdakwa,” ujarnya di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (18/1/2022). Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan. Jaksa Dzulkifly Nento sebelumnya meminta agar terdakwa dihukum 1 tahun 3 bulan. Gede menuturkan, pertimbangan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan selama persidangan. Usman juga terus terang mengakui perbuatan. Dia pun berjanji tidak akan mengulanginya. Usman yang mengikuti persidangan secara virtual langsung menerima putusan itu. Warga Jember yang indekos di Jalan Dinoyo tersebut mengaku menyesal. Jaksa Dzulkifly di sisi lain menyatakan pikir-pikir. Usman diadili setelah dilaporkan kedua korbannya ke polisi. Kasus penganiayaan itu berawal dari utang piutang. Usman yang punya utang diledek oleh para korban. Mereka tinggal di satu kawasan. Usman tidak terima. Dia pulang dan mengambil celurit. Wawan dan Firman dijadikan sasaran. Mereka beberapa kali disabet sampai terluka. Wawan mengalami patah jari tangan kiri. Adiknya luka bacok di tangan kanan dan kepala. (jak/fer)
Sumber: