Rutan Surabaya Terima 79 Tahanan Baru dari Kejaksaan

Rutan Surabaya Terima 79 Tahanan Baru dari Kejaksaan

Sidoarjo, memorandum.co.id - Rutan Kelas I Surabaya di Medaengkembali menerima tahanan baru dari dua Kejaksaan Negeri yang berada di wilayah Surabaya, Jumat (14/1) sore. Sebanyak 49 tahanan baru diterima dari Kejaksaan Negeri Surabaya dan 30 tahanan baru dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak. Kepala Rutan Kelas I Surabaya, Hendrajati mengatakan, semua tahanan akan menjalani tes kesehatan untuk memantau apakah tahanan tersebut memiliki riwayat penyakit atau tidak. "Paling tidak, jangan sampai tahanan baru ini terinfeksi virus corona atau penyakit lain. Supaya tidak menulari yang lainnya," ujar Hendrajati, Sabtu (15/1/2021). Lanjutnya, mengingat kondisi rutan yang saat ini sedang mengurangi jumlah tahanan agar tidak terjadi penumpukan karena sudah overkapasitas, pihak rutan juga terus menerus memindahkan tahanan yang sudah memiliki ketetapan hukum (inkracht) dari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya ke lembaga pemasyarakatan untuk mendapatkan kelanjutan pembinaan. "Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang telah menjadi narapidana akan sesegera mungkin dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan," sambung mantan ajudan Menkumham Yasonna H Laoly ini. Saat ini, kondisi Rutan kelas I Surabaya yang telah mengalami overkapasitas sebesar 200% dari kapasitas hunian. "Tentu kami berupaya membuat Rutan kelas I Surabaya tetap layak huni," imbuhnya. Seluruh tahanan baru akan ditempatkan di blok khusus karantina selama 14 hari kedepan untuk meminimalisir penyebaran Covid-19. "Kami akan lakukan pengecekan lebih ketat, khususnya untuk kondisi kesehatan tahanan. Jangan sampai malah menjadi persebaran penyakit, meski bukan corona," pungkasnya. (mik)

Sumber: