Idealnya Damkar Kabupaten Malang Punya 5 Pos Siaga Lagi, Ini Alasannya
Malang, memorandum.co.id - Tim Damkar (Pemadam Kebakaran) Kabupaten Malang membutuhkan tambahan pos siaga dalam mengoptimalkan pelayanan pada masyarakat. Harapannya, petugas akan datang ke lokasi dan menangani pemadaman dapat dilakukan dengan cepat. Permintaan ini sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) No 26 Tahun 2008 tentang Bangunan Gedung, yang juga mengatur tentang penanganan kebakaran oleh petugas Damkar. Kabid Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Kabupaten Malang Goly Karyanto menyampaikan dalam Permen PUPR itu dijelaskan sejak laporan masuk hingga lokasi, petugas membutuhkan waktu 15 menit dengan jarak tempuh 5 mil atau setara 7,5 km. “Melihat ini maka membutuhkan penambahan pos untuk memperpendek jarak tempuh yang dilakukan,” katanya, Kamis (6/1/22). Saat ini, pos damkar masih ada 2 titik yaitu di Pendopo Kabupaten Malang Jalan Panji dan Pendopo Kabupaten Malang di Jalan KH Agus Salim Kota Malang. Apabila terjadi kebakaran di wilayah Malang Selatan masih kurang optimal dalam menangani karena jarak tempuh dan kondisi jalan yang jauh. Karena terlalu lama maka sering ketika di lokasi kondisinya sudah padam. Untuk itu, perlu adanya penambahan pos lagi di beberapa titik. “Minimal ada 5 titik pos untuk penempatan kendaraan pemadam kebakaran, yaitu di Ngantang, Singosari, Kepanjen, Dampit dan Kepanjen,” jelas Goly. Penambahan pos ini menurutnya perlu diikuti penambahan peralatan dan personil. Saat ini personil yang ada sebanyak 50 orang dan kendaraan yamg dimiliki ada 9 unit. “Untuk wilayah selatan tidak harus kendaraan besar dengan kapasitas di atas 3 ribu liter, namun cukup kapasitas seribu sampai 1.500 liter sudah mencukupi,” terang Goly. Apabila untuk memenuhi standart operation prosedur (SOP) sesuai dengan Permen PUPR maka perlu dilakukan untuk memperpendek jarak tempuh dalam penanganan kebakaran. Memang untuk mewujudkan tidak bisa secara spontan namun dilakukan secara bertahap sesuai dengan kemampuan anggaran. Apalagi wacana ke depan damkar akan menjadi dinas tersendiri sehingga perlu dilakukan penambahan tersebut untuk meningkatkan pelayanan publik. Belum lagi, saat ini perkembangan hunian dan bangunan di wilayah Kabupaten Malang sudah berkembang pesat dapat dipastikan juga timbul permasalahan yang mengikuti. Bahkan saat ini Pemkab Malang sudah memiliki gedung befrtingkat yang lebih dari 3 lantai, sementara peralatan yang dimiliki Damkar terbatas hanya bisa mengcover sampai lantai 3. Jadi perlu adanya penambahan peralatan berupa mobil agar bisa menjangkau lebih dari 3 lantai. (kid/ari)
Sumber: