2.306 Napi Dipindahkan ke 67 Lapas-Rutan Se-Indonesia
Surabaya, memorandum.co.id - Overkapasitas di Rutan Kelas I Surabaya menjadi persoalan serius yang selalu menjadi perhatian jajaran Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jatim. Untuk mengurangi overkapsitas selama tahun 2021, rutan telah memindahkan narapidana (napi)/warga binaan pamasyarakatan (WBP) sebanyak 2.306 yang disebar ke 67 lapas dan rutan di seluruh Indonesia. Kepala Kantor Rutan Surabaya, Hendrajati mengatakan, pemindahan ini merupakan langkah Rutan kelas I Surabaya dalam mencegah dan menanggulangi penyebaran virus Covid-19 di dalam blok hunian. "Pemindahan ini harus kita lakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban, karena itu merupakan kunci utama. Karena apapun, meski berstatut WBP kita tetap harus manusiakan," ujar Hendrajati. Lanjutnya, sepanjang tahun 2021 telah menerima tahanan baru sebanyak 2.681 orang. Meliputi dari Kejaksaan Negeri Surabaya 1.412 tahanan, Kejaksaan Negeri Tanjung Perak 1.265 tahanan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 4 tahanan. Dan untuk menjaga keamanan dan ketertiban, sepanjang tahun 2021 telah melaksanakan Operasi Penggeledchan sebanyak 103 kali di berbagai blok dan kamar hunian "Operasi penggeledahan ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang tertib dan kondusif sehingga pembinaan bagi warga binaan pemasyarakatan dapat berjalan baik," urai mantan ajudan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly ini. Lanjutnya, dimasa pandemi saat ini, melalui Permenkumham Nomor 32 tahun 2020 dan Permenkumham Nomor 24 tahun 2021, pemerintah memberikan program asimilasi di rumah bagi WBP sebagai langkah mencegah dan penanggulangan Covid-19 di Lapas maupun Rutan. Sepanjang tahun 2021 ini, Rutan kelas I Surabaya telah mengeluarkan WBP sebanyak 1134 orang. Meliputi bebas murni 434 orang, asimilasi di rumah 487 orang, pembebasan bersyarat (PB) 44 orang, cuti bersyarat (CB) 55 orang, dan bebas demi hukum (BDH) 114 orang. (mik)
Sumber: