Residivis Curanmor Diringkus Jual Ineks

Residivis Curanmor Diringkus Jual Ineks

Pasuruan, memorandum.co.id - Nofan Budiyantoso (27), asal Dusun Nampes, Desa Nogosari, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, diringkus saat menunggu pembeli pil ineks di parkiran. "Tersangka kami amankan saat menunggu pembeli di parkiran Desa Durensewu, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan," kata Kasatreskoba Polres Pasuruan AKP Slamet Wahyudi, Selasa (4/1/2022). Slamet menjelaskan, tersangka tertangkap berdasar dari penyeledikan yang dilakukan buser Satreskoba Polres Pasuruan. Setelah melakukan pengintaian, tersangka ditangkap saat menunggu pembeli di parkiran di area masjid. "Dari hasil penyidikan, tersangka yang sehari-harinya bekerja sebagai penyedia jasa persewaan sound system ini sudah enam bulan menjadi kurir sabu dan ineks," jelasnya. "Motif tersangka jadi kurir ini ya memang sudah kecanduan. Dari tangan tersangka petugas menyita barang bukti 3 butir tablet warna kuning, dengan total keseluruhan berat kotor 1,05 gram, uang tunai Rp 150 ribu, satu motor Honda Beat N 2526 TN dan 1 unit HP," lanjutnya. Sebelumnya, tersangka juga merupakan residivis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang dibekuk oleh jajaran Satreskrim Polres Pasuruan. "Tersangka tertangkap mencuri motor saat berusia di bawah umur dan ditahan di Lapas Anak Blitar selama 1 tahun," tandasnya. (rul/fer)

Sumber: