Begini Aturan Jam Kerja ASN Lumajang saat Bulan Ramadan

Pengumuman Jam Aturan Kerja ASN Pemkab Lumajang Selama Bulan Ramadhan--
LUMAJANG, MEMORANDUM.CO.ID - Menyambut bulan suci Ramadan 1446 Hijriah, Pemerintah Kabupaten Lumajang menetapkan penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN.
Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan keseimbangan antara ibadah dan produktivitas kerja, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah.
Mini Kidi--
Dalam Surat Edaran Nomor : 800.1.6.2/3/427.72/2025 yang diterbitkan pada 27 Februari 2025, Sekretaris Daerah Kabupaten Lumajang, Drs. Agus Triyono, M.Si, menjelaskan bahwa jam kerja selama Ramadan dikurangi menjadi 32 hingga 30 jam per minggu tanpa mengurangi efektivitas pelayanan publik.
Fleksibilitas Jam Kerja untuk Kenyamanan Pegawai
Untuk mendukung kenyamanan pegawai dalam menjalankan ibadah puasa, jam kerja disesuaikan sebagai berikut:
Perangkat Daerah dengan 5 Hari Kerja (Senin–Jumat):
Senin–Kamis: 08.00–15.00 WIB
Jumat: 07.00–11.00 WIB
BACA JUGA:Kapolsek Temayang Giat Patroli di Pasar, Antisipasi Lonjakan Harga Bahan Pokok di Bulan Ramadan
Senam Kesegaran Jasmani (SKJ): mulai pukul 06.00 WIB – selesai
Perangkat Daerah dengan 6 Hari Kerja (Senin–Sabtu):
Senin–Kamis: 08.00–14.00 WIB
Sumber: