Begini Aturan Jam Kerja ASN Lumajang saat Bulan Ramadan

Begini Aturan Jam Kerja ASN Lumajang saat Bulan Ramadan

Pengumuman Jam Aturan Kerja ASN Pemkab Lumajang Selama Bulan Ramadhan--

LUMAJANG, MEMORANDUM.CO.ID - Menyambut bulan suci Ramadan 1446 Hijriah, Pemerintah Kabupaten Lumajang menetapkan penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN.

Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan keseimbangan antara ibadah dan produktivitas kerja, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah.


Mini Kidi--

Dalam Surat Edaran Nomor : 800.1.6.2/3/427.72/2025 yang diterbitkan pada 27 Februari 2025, Sekretaris Daerah Kabupaten Lumajang, Drs. Agus Triyono, M.Si, menjelaskan bahwa jam kerja selama Ramadan dikurangi menjadi 32 hingga 30 jam per minggu tanpa mengurangi efektivitas pelayanan publik.

BACA JUGA:Sambut Ramadan & Lebaran, TOP Legal Bantu Permudah Pengurusan Sertifikasi Halal untuk UMKM dan Bisnis Kuliner

Fleksibilitas Jam Kerja untuk Kenyamanan Pegawai

Untuk mendukung kenyamanan pegawai dalam menjalankan ibadah puasa, jam kerja disesuaikan sebagai berikut:

Perangkat Daerah dengan 5 Hari Kerja (Senin–Jumat):

Senin–Kamis: 08.00–15.00 WIB

Jumat: 07.00–11.00 WIB

BACA JUGA:Kapolsek Temayang Giat Patroli di Pasar, Antisipasi Lonjakan Harga Bahan Pokok di Bulan Ramadan

Senam Kesegaran Jasmani (SKJ): mulai pukul 06.00 WIB – selesai

Perangkat Daerah dengan 6 Hari Kerja (Senin–Sabtu):

Senin–Kamis: 08.00–14.00 WIB

Sumber: