LPA Jatim Minta Masyarakat Waspada, Kekerasan Seksual dan Anak Meningkat

LPA Jatim Minta Masyarakat Waspada, Kekerasan Seksual dan Anak Meningkat

Surabaya, memorandum.co.id - Berdasarkan data Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Jatim, tahun 2021 terjadi peningkatan kekerasan terhadap anak sekitar 100 persen. Selain itu, jumlah kekerasan seksual juga terjadi peningkatan yang sangat signifikan hingga 66 persen. “Terjadi peningkatan sebesar 100 persen kekerasan terhadap anak secara keseluruhan di Jatim. Tahun 2020 kekerasan terhadap anak berjumlah 186 kasus, lalu pada 2021 meningkat 368 kasus. Sedangkan kekerasan seksual pada tahun 2020 sebanyak 66 kasus, meningkat jadi 101 kasus di tahun 2021,” ungkap M Isa Ansori, pengurus Divisi Litbang Data dan Informasi LPA Jatim, Rabu (29/12/2021). Menurut catatannya, yang juga perlu diperhatikan adalah rumah, sekolah, dan jalan sebagai tempat antara rumah dan sekolah ternyata menjadi tempat yang tidak aman bagi anak. Terlebih selama pandemi Covid-19 dan pasca penurunan level PPKM tahun 2021. Sebab, tercatat terjadi 60 kasus kekerasan anak di rumah, 58 kasus terjadi di sekolah, dan 48 kasus di jalanan. “Berdasarkan data LPA Jatim, pasca penurunan level terjadi peningkatan laporan jumlah kasus. Kemudahan akses dan mobilitas warga yang sudah mulai berjalan menjadikan mereka bisa melakukan laporan langsung serta dampak dari mobilitas masyarakat juga rentan terjadinya kekerasan,” terangnya. Untuk itu, pihaknya mendorong agar ada penguatan keluarga dan pengasuhan terhadap anak. Program pemerintah yang mengadakan konseling pranikah menjadi sebuah keniscayaan agar pengasuhan terhadap anak menjadi baik dan rumah menjadi tempat yang aman bagi tumbuh kembang anak. Di samping itu, Isa juga mendorong agar sekolah menjadi lingkungan yang ramah terhadap anak. Hal ini merupakan sebuah keharusan bagi pemerintah, sehingga sekolah bisa menjadi rumah kedua anak untuk tumbuh kembang dengan baik. “Program penguatan guru dalam pembelajaran yang memahami keragaman dan kebutuhan anak perlu digalakkan oleh pemerintah melalui Dinas Pendidikan Jatim maupun kabupaten atau kota. Hal lain yang patut diperhatikan adalah lingkungan antara rumah dan sekolah. Pemerintah diharapkan melalui aparaturnya , seperti kepolisian, satpol PP ataupun linmas, bisa ditempatkan di daerah-daerah yang sering menjadi lalu lintas anak, sehingga dapat mencegah terjadinya kekerasan terhadap anak,” paparnya. Selain itu, Isa juga berharap agar perlindungan anak, pencegahan, serta penanganannya bisa melibatkan partisipasi publik. LPA Jatim mengusulkan dibentuk SPARTA (sistem perlindungan anak di tingkat Rukun Tetangga). “LPA Jatim mendorong kepada pemerintah kabupaten atau kota agar hendaknya bisa menambah satu bidang layanan perlindungan anak di tingkat rukun tetangga, yakni dengan mengeluarkan kebijakan semisal surat edaran (SE) wali kota atau bupati kepada para pengurus RT di setiap kampung agar menambah bidang layanan perlindungan anak di tingkat RT,” tuntasnya. (mg3/fer)

Sumber: