Gagalkan Peredaran Narkoba, Polrestabes Surabaya Sita Sabu 44 Kg, Ekstasi 31 Ribu Butir dan 1,3 Kg Ganja

Gagalkan Peredaran Narkoba, Polrestabes Surabaya Sita Sabu 44 Kg, Ekstasi 31 Ribu Butir dan 1,3 Kg Ganja

Surabaya, Memorandum.co.id - Satreskoba Polrestabes Surabaya mengungkap kasus peredaran narkoba jaringan Sumatera - Surabaya dalam kurun waktu Desember 2021. Pengungkapan tersebut disampaikan dalam pers release yang digelar di Mapolrestabes Surabaya, Jalan Sikatan No 1, Rabu (29/12). Kapolda Jatim, Irjen Pol Nico Afinta menuturkan, dari hasil ungkap kasus tersebut, polisi menyita 44.748,17 gram narkoba jenis sabu, 31.082 butir ekstasi, 1.005 gram serbuk ekstasi dan 1.300 ganja. "Selain itu, dari pengungkapan ini polisi juga menangkap 8 orang tersangka. Barang bukti sabu sebanyak 70 bungkus plastik klip yang ditemukan ada dalam kemasan teh Cina," tutur Kapolda Jatim saat memimpin pers release, Rabu (29/12). Nico menjelaskan, 8 tersangka yang diamankan petugas antara lain SM (26), RR (22), AS (24), FE (24), AY (24), HW (36), CH (37) dan SY (43). "Peran mereka berbeda-beda. 3 orang sebagai kurir, 4 bandar dan 1 lagi yang menerima pasokan narkoba dari Sumatera. Tentunya kita akan jerat dengan pasal yang tidak sama," imbuhnya. Untuk membuat efek jera bagi para tersangka, Nico mengaku sudah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan agar memberikan tuntutan yang seberat-beratnya kepada para tersangka. "Kita sudah berkoordinasi dengan kejaksaan dan meminta agar para tersangka dihukum seberat-beratnya. Karena perbuatan mereka ini merusak generasi muda, keluarga dan jiwa raga," kata Nico. Lebih lanjut, terkait pasal yang dijeratkan kepada para tersangka Nico menyebutkan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) dan pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) serta pasal 111 ayat (2) Undang undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. "Dalam pasal-pasal tersebut ancamannya adalah minimal 6 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati," tandasnya. (mg5)

Sumber: