Orang Kaya Terima Bantuan, DPRD Surabaya Dorong Pendamping PKH dan BPNT Lakukan Sosialisasi
Surabaya, memorandum.co.id - Ketua RT 02/RW 07, Kelurahan/Kecamatan Tegalsari Hari Agung menyesalkan masih ada orang kaya di tempatnya yang menerima program bantuan pangan non tunai (BPNT). Menurutnya, itu tak sesuai. Yang berhak menerima manfaat semestinya warga yang menyandang status masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), atau warga yang terpandang kurang mampu. “Saya kaget, kok bisa ada orang yang punya mobil dan juragan kos-kosan tercantum sebagai penerima manfaat program BPNT, ini kan tidak sesuai, kasihan warga yang semestinya berhak tapi justru terpinggirkan,” cetusnya, Selasa (28/12/2021). Agung tak pernah mendaftarkan warga berstatus orang kaya tersebut sebagai penerima, namun dia mendapati nama warga tersebut terdaftar sebagai keluarga penerima manfaat BPNT. “Saat saya cek, warga tersebut terhitung mulai Oktober sampai Desember 2021, terdaftar sebagai penerima manfaat program BPNT, tapi siapa yang memasukkan,” tandasnya. Sehingga Agung wadul ke dewan, lantaran saat konfirmasi ke pihak kelurahan dan petugas pendamping PKH dan BPNT, tak mendapat jawaban yang memuaskan. “Saya merasa ini perlu diluruskan, karena khawatir menimbulkan kegaduhan di antara warga, sehingga ke depan saya berharap bisa dicabut jika warga penerima bantuan tak tepat sasaran,” katanya. Sedangkan Wakil Ketua Komisi D DPRD Surabaya Ajeng Wira Wati saat dicurhati soal tersebut menyayangkan pihak kelurahan dan pendamping yang kurang gerak cepat. Utamanya pendamping, yang mengawal penyaluran bantuan di setiap kelurahan. Menurut dia, pendamping harusnya melakukan sosialisasi apabila penerima manfaat tak sesuai. “Jadi tidak bisa langsung dicoret, tapi pihak penerima manfaat memang harus mengundurkan diri dengan dibubuhi materai. Nah, ini sangat menyusahkan karena menggugah empati warga tersebut. Di sini lah peran pendamping untuk memberikan sosialisasi dan edukasi secara humanis,” jelas Ajeng. Politisi Gerindra ini juga mengimbau, keluarga mampu yang mengaku miskin bisa dikenakan pidana. Sesuai UU Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, sanksi pidananya bisa sampai dua tahun kurungan dan denda maksimal Rp 50 juta. Sedangkan bagi pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) dan BPNT yang terbukti memalsukan data KPM, juga dapat dikenakan sanksi. “Kita mendorong pihak pendamping ini gerak cepat untuk mengajak warga tersebut mengundurkan diri supaya tak sampai terjerat sanksi. Pendamping juga harus aktif membuat perkumpulan setiap bulan untuk filterisasi, sejauh mana perkembangan keluarga penerima manfaat bantuan,” terangnya. Di samping itu, Ajeng juga mendorong pendamping agar memiliki target degradasi. Artinya harus ada perubahan penerima bantuan. Penyesuaian yang dilakukan secara berkala namun tepat sasaran. Sebab Ajeng menengarai, masih banyak penerima manfaat yang tak tepat sasaran. “Kita di Komisi D juga sudah meminta dinsos agar ada stiker penerima bantuan untuk ditempel di rumah penerima, hal ini untuk meminimalisir bantuan tak tepat sasaran. Dengan adanya stiker tersebut paling tidak akan menggugah emosional penerima apabila dia berstatus orang kaya,” tuntas Ajeng. Sementara itu, Camat Tegalsari Buyung Hidayat Rahman mengatakan, pihaknya akan melakukan ricek dan klarifikasi ke pendamping. “Kami akan klarifikasi ke pendamping,” ujar Buyung. Buyung menambahkan, jika diketahui penerima manfaat itu memang sesuai dengan pengaduan salah satu pengurus kampung maka akan dilakukan pencoretan data. “Bisa kita coret datanya dan diajukan untuk tidak menerima bantuan berikutnya,” tegasnya. (mg3/fer)
Sumber: