Terima Apresiasi KPK, BPN Jatim Komit Tingkatkan Sinergi

Terima Apresiasi KPK, BPN Jatim Komit Tingkatkan Sinergi

Surabaya, memorandum.co.id - Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur, Jonahar menyambut baik apresiasi yang diberikan kepadanya juga kepada kepala kantor pertanahan (kakantah) se-Jatim atas pengamanan aset-aset milik negara yang telah tersertifikat di tahun 2021 ini. "Kami sangat berterimakasih atas apresiasi tersebut. Tentunya semua ini bisa terlaksana dengan baik karena sinergitas yang begitu kuat dari banyak jajaran. Tanpa koordinasi yang bagus, mustahil bisa terlaksana," ujar Jonahar di kantornya, Selasa (28/12). Ke depan, Jonahar bersama jajaranya akan lebih meningkatkan kerjasama itu agar seluruh aset-aset milik negara yang tersebar di Jatim sudah tersertifikat. Sebelumnya, beberapa waktu lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) mengapresiasi langkah Kakanwil BPN Jatim dan Kakantah ATR/BPN se-Jatim atas kuatnya kerja sama untuk memperkokoh program pencegahan korupsi melalui pembenahan dan penyelamatan aset. Direktur Korsup wilayah III KPK Bahtiar Ujang Purnama mengatakan, bahwa tantangan sertifikasi ke depan akan lebih sulit karena aset yang belum disertifikasi merupakan aset dengan level sengketa yang lebih kompleks menyangkut permasalahan sosial, tumpang tindih dengan instansi lain. Ditambah berkas yang kurang lengkap akan memicu persoalan ke depannya. “Untuk itu, jaga komunikasi dan soliditas dengan ATR/BPN baik Bapak/Ibu Kakanwil atau Bapak/Ibu Kakantah agar program sertifikasi aset-aset milik negara bisa aman, ” tegas Bahtiar. Apresiasi ini diberikan, ketika Bahtiar menyaksikan penyerahan 235 sertifikat milik PT. PLN (Persero) dari Kantor Pertanahan ATR/BPN Jawa Timur yang dilanjutkan dengan rapat monitoring dan evaluasi (monev) progres sertifikasi aset PT PLN secara hybrid pada Selasa (21/12) lalu di Surabaya. “Kami sangat mengapresiasi Kakanwil dan Kakantah ATR/BPN se-Jatim atas terbitnya 235 sertifikat aset PT PLN. Selanjutnya, perlu diperhatikan kesesuaian target dan anggaran sertifikasi antar Unit Induk Transmisi (UIT) Jawa Bali Madura (JBM), Unit Induk Pembangunan (UIP) Jawa Bagian Timur dan Bali (JBTB), UIP Jawa Timur,” beber Bahtiar. KPK, kata Bahtiar, mulai mengawal program sertifikasi aset ini setelah adanya kerja sama/MoU antara PT PLN dengan Kementerian ATR/BPN tentang Pendaftaran Tanah dan Penanganan Permasalahan Tanah PLN pada tanggal 12 November 2019. Menurutnya, sinergi dan kolaborasi antar instansi dalam penyelamatan aset PLN, katanya, telah menghasilkan 20.507 persil sertifikat tanah selama tahun 2020. Sedangkan sepanjang tahun 2021 ini, lanjut Haryanto, aset PLN yang telah berhasil disertifikasi sebanyak 18.958 persil atau 70 persen dari target 27.000 persil aset. (mik)

Sumber: