Wawali Kota Batu Harap Masyarakat Pahami Aturan Cukai

Wawali Kota Batu Harap Masyarakat Pahami Aturan Cukai

Batu, Memorandum.co.id -  Wakil Wali Kota Batu Punjul Santoso membuka kegiatan sosialisasi ketentuan perundang-undangan di bidang cukai di El Royale Hotel Kartika Wijaya Batu, Minggu (19/12/2021). Acara ini diikuti oleh 131 Buruh Pabrik Rokok domisili Batu yang bekerja di 11 perusahaan Rokok di Malang Raya. Punjul Santoso menjelaskan bahwa tujuan dari sosialisasi ini adalah memberikan informasi terkait Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT). “Ini juga menjelaskan tentang peningkatan optimalisasi DBHCHT agar manfaatnya dapat langsung dirasakan masyarakat. Ini juga bertujuan meningkatkan pemahaman dan dukungan masyarakat Kota Batu untuk pemberantasan rokok ilegal,” katanya. Punjul mengatakan Kota Batu mendapatkan alokasi DBHCHT sebesar Rp18,9 M dan SILPA sebesar Rp5,7 M. Rencananya, 50% untuk kesejahteraan masyarakat, 25% untuk kesehatan dan 25% untuk penegakan hukum. Bersamaan, diserahkan juga kepada para buruh pabrik rokok diberikan Bantuan Langsung Tunai Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (BLT-DBHCHT). “Salah satu bentuk penyaluran untuk kesejahteraan masyarakat adalah melalui pemberian BLT-DBHCT. Meskipun nominalnya tidak besar, saya berharap bisa membantu keluarga panjenengan dan semoga bermanfaat,” jelas Wawali Kota Batu. Meskipun di Kota Batu, hanya ada satu pabrik rokok, namun BLT-DBHCHT tetap disalurkan sebagai wujud komitmen pemerintah dalam memberikan kesejahteraan bagi buruh rokok warga Kota Batu. Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Malang, Gunawan Tri Wibowo mengharapkan para buruh bisa melaporkan apabila melihat atau menemukan produk rokok tanpa cukai. “Bapak ibu, bisa melaporkan dan akan segera kami tindak lanjuti. Karena hasil dari DBHCHT juga akan dirasakan oleh bapak ibu sekalian,” terangnya. Gunawan menjelaskan DBHCHT dimanfaatkan daerah untuk peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan pemberantasan barang kena cukai ilegal. (nik/ari/gus)

Sumber: