Gagal Nyabu Pemuda Kedung Rukem Divonis 4 Tahun Penjara

Gagal Nyabu Pemuda Kedung Rukem Divonis 4 Tahun Penjara

Surabaya, Memorandum.co.id - Ardian Tony gagal memakai sabu karena tertangkap terlebih dahulu. Warga Jalan Kedung Rukem itu akhirnya dinyatakan bersalah menguasai sabu seberat 0,325 gram dan divonis 4 tahun penjara. Saat itu kejadiannya pada Rabu 18 Agustus 2021 sekira jam 00.05. Terdakwa memesan sabu seharga Rp 550 ribu dari Yusuf (DPO). Dengan mengendarai sepeda motor miliknya, Ardian menuju ke Jl. Kunti Surabaya untuk mengambil barang haram tersebut. Setelah bertemu Yusuf, terdakwa menerima satu poket sabu dan membayar sesuai harga kesepakatan. Lalu sabu tersebut terdakwa masukkan ke dalam dompet miliknya yang ditaruh saku samping kanan celana pendek yang dipakainya. Sejurus kemudian terdakwa beranjak kembali ke rumahnya. Namun, sekira jam 01.00, terdakwa berhenti di depan toko di Jalan Pulowonokromo Surabaya. Pada saat itu terdakwa dilakukan penangkapan oleh 2 orang petugas kepolisian. Saat digeledah, ditemukan barang bukti 1 poket sabu Atas perbuatannya itu, majelis hakim yang diketuai Sutarno menyatakan sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi Kusumawati bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. "Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ardian Tony dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 900 juta subsider 2 bulan kurungan," tutur Hakim Sutarno saat membacakan amar putusannya di PN Surabaya, Jumat (3/12). Terhadap putusan tersebut, terdakwa langsung menyatakan dengan kata terima. Sedangkan JPU Dewi menyatakan pikir-pikir."Pikir-pikir Yang Mulia," ucap JPU Dewi. Sebelumnya JPU telah melakukan penuntutan terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dan denda Rp 900 juta subsider 6 bulan kurungan. (mg5)

Sumber: