Gubernur Khofifah Keluarkan SE Larangan ASN Cuti Nataru
Surabaya, memorandum.co.id - Meneruskan instruksi pemerintah pusat akan menerapkan PPKM level 3 selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru), Pemprov Jatim menyiapkan surat edaran (SE) Gubernur kepada bupati dan wali kota terkait larangan cuti bagi ASN saat Natal dan Tahun Baru 2022. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jatim Indah Wahyuni mengatakan, pemprov akan mengikuti aturan dari pusat. Pihaknya tengah menyiapkan Surat Edaran Gubernur terkait larangan ASN cuti saat Nataru mulai 24 Desember hingga 2 Januari 2022. Pengetatan akan diberlakukan sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021, salah satunya terkait larangan cuti bagi aparatur sipil negara (ASN). “Saat ini tengah disiapkan SE Gubernur kepada bupati dan wali kota terkait larangan cuti bagi ASN saat Natal dan Tahun Baru 2022. Pemprov Jatim tentu meneruskan instruksi pusat,” kata Indah Wahyuni, Rabu (24/11/2021). Indah Wahyuni menjelaskan, Pemprov Jatim juga menyiapkan skema khusus agar ASN tidak berpergian ke luar kota selama Natal dan tahun baru . Yakni dengan aplikasi live location WhatsApp (WA) di masing-masing grup dinasnya. “Tentu kita tetap terapkan live location via WA ya, seperti momen libur hari besar sebelumnya, " tegasnya. Di sampaikan Indah Wahyuni, bahwa aturan ini juga berlaku pada ASN di masing-masing OPD. Yuyun sapaan akrab Indah Wahyuni menambahkan, sebelumnya Gubernur Jatim juga telah mengeluarkan SE terkait Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021 yang tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jatim No 850/3695/204.3/2021. Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022. (day/fer)
Sumber: