Kejari Batu Musnahkan Barang Bukti

Kejari Batu Musnahkan Barang Bukti

Batu, memorandum.co.id - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Batu Supriyanto memimpin pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) di halaman parkir Kantor Kejaksaan Negeri Batu, Rabu (24/11/2021). Kajari Kota Batu menyampaikan yang dimusnahkan ini merupakan barang bukti. “Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 60 perkara nakotika dan 18 perkara tindak pidana umum,” katanya. Menurutnya, barang bukti yang dimusnahkan tidak hanya barang haram narkotika, namun juga termasuk yang digunakan saat melakukan kejahatan atau perbuatan melanggar hukum. Rincinya, 104 poket sabu (105,53 gram), 18 poket ganja (16,67 gram), 1 paket ekstasi, 58 butir Pil Inex, 1.000 butir pil Y, 11.108 butir pil  dodel L, 58 butir Pil Happy Five (H5), 6 botol minuman keras, 71 buah HP, 5 buah masker, 10 buah alat rapid test, 1 stel pakaian. “Pemusnahan barang bukti adalah perintah dari putusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Jaksa sebagai eksekutor wajib melaksanakannya sesuai ketentuan yang berlaku kemudian pemusnahan barang bukti,” paparnya. Diharapkan dapat mengurangi tindak pidana di Kota Batu terutama perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang semakin memprihatinkan.Selanjutnya, acara dilanjut penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti oleh Kepala Kejaksaan Negeri Batu dan para undangan yang hadir. Hadir dalam kegiatan ini  Supriyanto (Kajari Kota Batu), Imron Rosyadi  (mewakili Ketua Pengadilan Negeri Malang),  Hj Agus Surya Dewi (Kepala Badan Narkotika Nasional Kota Batu), Arik Dwi Utami (mewakili Kasatpol PP Kota Batu),  Icang (mewakili Kepala Dinas Kesehatan Kota Batu) dan Slamet H (mewakili Kepala Satuan Narkoba Polres Batu). (nik/ari)

Sumber: