Merokok Sembarangan Didenda Rp 250 Ribu

Merokok Sembarangan Didenda Rp 250 Ribu

SURABAYA - Jangan merokok sembarangan jika tidak mau terkena denda. Sebab,Pemkot Surabaya  menerapkan Peraturan Daerah (Perda) No 2 Tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Untuk itu, tim  kawasan tanpa rokok (KTR) yang terdiri dari  Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Satpol PP Surabaya gencar melakukan sosialisasi dan sidak secara bertahap ke beberapa tempat yang masuk kategori KTR. Kali ini, tim KTR melakukan sosialisasi  di kampus Universitas 17 Agustus (Untag) Surabaya dan Universitas Dr Soetomo (Unitomo) Surabaya, Kamis (12/9). Anggota tim KTR Dinkes Surabaya, Nur Laila mengatakan, dirinya ingin pihak kampus dan mahasiswa bahwa KTR bukan hanya berada di tempat-tempat layanan kesehatan dan fasilitas umum.“Tetapi tempat area kampus, tempat bermain anak, angkutan umum, perkantoran, tempat ibadah juga tergolong kawasan tanpa rokok,” kata Nur Laila. Dia menandaskan, nantinya bakal diterapkan denda bagi masyarakat yang melanggar aturan tersebut.“Kita ingin menerapkan dan membuktikan bahwa kita bukan penegasan saja, tapi nanti akan kita lakukan denda. Tapi ini masih menunggu proses,” jelas dia. Terkait sanksi, Nur menyebut, jika sudah dilakukan sosialisasi, maka pihaknya tidak ragu memberikan sanksi bagi masyarakat yang melanggar Perda KTR tersebut. Nanti, tim KTR dari dinkes akan melakukan pengawasan dan membuat laporan. Selanjutnya, laporan tersebut akan disampaikan kepada bagian penindakan perda, yakni penyidik pegawai negeri Sipil (PPNS).“Sanksi kalau perseorangan Rp 250 ribu, kalau instansi atau pimpinan dari instansi tersebut Rp 50 juta,” jelas Nur. Dia mengungkapkan, ada beberapa macam pelanggaran yang masuk dalam sanksi Perda KTR. Seperti, ditemukan putung rokok di area KTR, adanya orang merokok, hingga orang mempromosikan atau berjualan rokok. “Untuk tempat-tempat lain akan kita lakukan sosialisasikan secara bertahap. Kami berharap dari sosialisasi ini masyarakat mengerti bahwa di area kampus juga merupakan KTR,” terang dia. Namun demikian, Nur memastikan bahwa di perkantoran, pusat perbelanjaan, atau tempat-tempat umum masih diperbolehkan menyediakan tempat khusus untuk merokok (smoking room). Tapi, ada ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang penyediaan tempat tersebut. Seperti smoking room harus berada di luar area dan udara yang menghadap langsung ke luar. Nantinya, peraturan tersebut akan diatur dalam Perwali (Peraturan Wali Kota) mengenai sanksi hingga tata ruang tentang pembentukan  area merokok. Namun sejauh ini, penyediaan smoking room masih diperbolehkan di tempat kerja (perkantoran) atau tempat-tempat umum. Kepala Biro Non Akademik Universitas 17 Agustus Surabaya, Kinto Purnomo menambahkan, pihaknya menyambut baik dan mendukung penuh langkah pemkot dalam upaya menerapkan Perda  No 2 tahun 2019 itu. Bahkan, Kinto menegaskan akan membentuk tim khusus untuk penerapan Perda KTR di lingkungan kampus. “Ke depan kita akan membentuk tim khusus operasional untuk kampus. Dari pintu masuk, petugas satpam hingga juru parkir nanti akan melakukan operasi-operasi penindakan bagi yang merokok,” pungkas dia. (udi/be)    

Sumber: