Polrestabes Surabaya Gerebek Pabrik Makanan Ringan Tanpa Izin dari BPOM

Polrestabes Surabaya Gerebek Pabrik Makanan Ringan Tanpa Izin dari BPOM

SURABAYA - Anggota Unit Tindak Pidana Ekonomi (Tipidek) Satreskrim Polrestabes Surabaya menggerebek pabrik pembuatan snack di Jalan Zamhuri 29-31, Rungkut, Selasa (10/9) siang. Penggerebekan tersebut dilakukan karena adanya lima dari sembilan merek snack hasil produksi PT USJ yang tidak memiliki izin edar dari Badan Pemeriksaan Obat dan Makanan (BPOM). Bahkan, makanan ringan tersebut sudah beberapa tahun beredar di pasaran. Parahnya lagi, mayoritas pembeli makanan tersebut yakni anak-anak. "Karena sudah dipasarkan jadi kita bisa segel dengan dugaan makanan tidak berizin dan berstandar kesehatan. Sebab, sudah diedarkan di pasar," kata Kanit Tindak Pidana Ekonomi (Tipidek), Satreskrim Polrestabes Surabaya AKP Teguh Setiawan. Dipaparkan Teguh, terbongkarnya peredaran makanan tidak memiliki izin edar tersebut, merupakan hasil dari informasi masyarakat pada awal Agustus 2019 lalu. Informasi itu menyebut jika di pabrik tersebut terdapat beberapa hasil produksi yang tidak memiliki izin edar. "Berbekal informasi itu, pada 27 Agustus kami tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan di lokasi yang disebut. Dan benar, di gudang tersebut dibuat sejumlah makanan ringan yang dikonsumsi anak-anak yang beredar di Surabaya dan kota-kota sekitarnya dan belum dilengkapi izin edar," lanjut dia. Teguh mengungkapkan, jika bahan mentah makanan ringan tersebut dicampur bahan-bahan yang gurih lalu diedarkan. Padahal, sebelum diedarkan harus memiliki izin edar dan wajib dilakukan pengecekan ke BPOM apakah layak dikonsumsi. "Untuk izin edarnya dari makanan yang dimaksud belum ada. Seharusnya belum wajib diedarkan. Karena makanan yang sudah diproduksi ini harus dimasukkan dulu ke BPOM untuk diperiksa bahan-bahan dan bumbunya apakah aman untuk dikonsumsi manusia," ungkap Teguh. Untuk kepentingan penyelidikan, polisi mengambil beberapa sampling bahan makan ringan tersebut, untuk diteliti di BPOM Surabaya. Meski makanan ringan tapi telah diedarkan selama setahun ini. "Sudah kami kirim ke BPOM untuk diperiksa dan kami masih menunggu hasilnya. Pembuatan snack Ini telah berlangsung sekitar satu tahun dan sudah diedarkan," tandas dia. Teguh juga menyampaikan jika omset dari pembuatan makanan ringan itu per bulan mencapai miliaran rupiah. "Omsetnya Rp 1,5 miliar setiap satu bulan," sahut dia. Dari kasus itu, pihak berwajib melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi dari PT USJ. Hal itu terkait makanan ringan tanpa izin edar yang dikelolanya. Sedangkan selama proses penyelidikan, terlihat lokasi sudah diberi garis polisi di sejumlah titik termasuk alat produksinya. "Selain tidak memiliki izin edar, PT USJ juga diduga ada pelanggaran terkait pengolahan limbah B3. Sebab, setiap hasil produksi itu ada limbahnya yang mana perusahaan itu belum mempunyai izin penampungan sementara. Lantas dibuang ke mana, ini yang masih dalam penyelidikan kami," pungkas Teguh. (fdn/nov)  

Sumber: