Polres Lumajang Gerebek 3 Gudang Penimbun Pupuk Bersubsidi

Polres Lumajang Gerebek 3 Gudang Penimbun Pupuk Bersubsidi

Lumajang, Memorandum.co.id - Anggota gabungan Polres Lumajang dan Polsek Klakah menggerebek tiga gudang yang dijadikan tempat menimbun pupuk bersubsidi di Desa Kebonan, Kecamatan Klakah, Lumajang Jumat (12/11) malam. Dari penggerebekan itu, polisi menyita barang bukti lebih dari 15 ton pupuk bersubsidi serta mengamankan dua orang. Mereka masing-masing Jamaluddin (43), pemilik gudang, Agus dan Suprayitno (44), yang bertugas sebagai sopir dan kernet truk. "Penggerebekan itu bermula dari laporan masyarakat terkait kelangkaan pupuk di wilayah Lumajang.  Polisi yang mendapati laporan itu langsung melakukan patroli ke sejumlah kios pupuk," kata Kasatreskrim Polres Lumajang, AKP Fajar Bangkit Sutomo, Sabtu (13/11/2021). Benar saja, dari patroli itu, petugas menemukan aktivitas bongkar muat pupuk dari truk yang bernomor polisi Madura. Mengetahui hal itu, insting kepolisian pun muncul. Saat itu juga, polisi langsung mendatangi  truk tersebut. "Setelah dilakukan interogasi, dua pelaku yang diamankan mengaku mendatangkan pupuk tersebut dari wilayah Madura dan menimbunnya di tiga tempat. Yakni di kios, gudang, dan rumahnya," lanjut Fajar. Berbagai jenis pupuk bersubsidi yang diamankan dari lokasi diantaranya, pupuk jenis za urea dan petrorganik. Saat ini, dua pelaku tengah menjalani pemeriksaan di Mapolres Lumajang. Keduanya melanggar undang-undang Nomor 7 Tahun 1955 tentang Peradilan Tindak Pidana Ekonomi dan melanggar peraturan menteri perdagangan nomor 15 tahun 2003 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi.(ani/gus)

Sumber: