Edarkan Sabu Satu Gram Dituntut 5 Tahun Penjara

Edarkan Sabu Satu Gram Dituntut 5 Tahun Penjara

Surabaya, memorandum.co.id - Yudho Galih Prakoso didakwa mengedarkan sabu seberat 1 gram. Warga Pucang, itu kini dituntut jaksa penuntut umum (JPU) Akhmad Iriyanto dengan pidana penjara 5 tahun. Tuntutan JPU tersebut berdasarkan fakta sidang, saksi dan barang bukti yang membuktikan bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana kepada terdakwa Yudho Galih Prakoso dengan pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda Rp 1,415 miliar subsidair 3 bulan kurungan," tutur JPU saat membacakan tuntutan di PN Surabaya, Kamis (11/11/2021). Awalnya, pada Rabu (2/6/2021) sekitar pukul 19.00, Yudho menghubungi Imam Cawak (DPO). Tujuannya untuk membeli sabu 1 poket dengan berat 1 gram. Harg sabu tersebut Rp 1,1 juta. Terdakwa akhirnya setuju. Setelah terjadi kesepakatan, terdakwa dan Imam kemudian bertemu di dalam gang Bagong Ginayan. Usai menerima satu poket sabu, Yudho membawa pulang ke rumah dan membaginya sebanyak 10 poket. Sembilan poket sudah terjual kepada pelanggannya seharga Rp 150 ribu per poketnya. Namun, aksi Yudho terhenti pada Sabtu (5/6/2021). Saat terdakwa tidur di rumahnya di Jalan Pucangan, terdakwa berhasil diamankan petugas dari Polrestabes Surabaya. Saat digeledah ditemukan barang bukti berupa 1 poket sabu dengan berat 0,36 gram. (mg-5/fer)

Sumber: