Penipuan Jual Tabung Oksigen di Facebook Berakhir di Pengadilan

Penipuan Jual Tabung Oksigen di Facebook Berakhir di Pengadilan

Surabaya, memorandum.co.id - Kwee Bie Tien memesan tabung oksigen enam kubik beserta regulatornya ke Hari Kurniawan. Rencananya, tabung itu akan digunakan sebagai alat bantu pernafasan adiknya yang terinfeksi Covid-19 dan dirawat mandiri di rumah. Namun, setelah mentransfer uang pembayaran, tabung tidak kunjung dikirim. Kwee menyatakan, ketika itu pada 22 Juli lalu dirinya membutuhkan tabung oksigen dengan ukuran besar. Di rumahnya hanya ada tabung kecil berukuran satu meter kubik yang hampir habis. "Saya mencari kemana-kemana tetapi tidak ketemu," ujar Kwee saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang di PN Surabaya. Keponakannya, William mencari-cari di Facebook. Hingga akhirnya menemukan akun Hari yang menawarkan tabung oksigen. Tabung enam meter kubik ditawarkan Rp 6,5 juta. Kwee yang sudah panik karena adiknya sakit tidak berpikir panjang. Dia mentransfer uang pembayaran ke rekening Hari. Menurut dia, Hari berjanji akan segera mengirimkan tabung oksigen pesanan ke alamat Kwee di Mulyorejo Indah. Namun, setelah lama ditunggu, Hari tidak kunjung datang. "Bilangnya sudag sampai dekat. Ternyata sampai sore tidak datang-datang," katanya. Adik Kwee akhirnya meninggal dunia karena kekurangan oksigen. Keesokan harinya, dia melaporkan Hari ke Polrestabes Surabaya. Hari tidak lama kemudian berhasil ditangkap. "Adik saya sampai meninggal gara-gara dia," ucap Kwee. Sementara itu, Hari tidak membantah keterangan saksi. Dia mengaku juga ditipu temannya. Ketika itu, temannya menawarkan kepadanya untuk menjualkan tabung oksigen dengan harga mahal. Dia lalu mengunggah informasi ketersediaan oksigen di Facebook. "Tapi, setelah ada yang pesan, barangnya tidak ada," kata Hari. Meski begitu, Hari mengakui bahwa uang itu dia yang menerima. Uang itu tidak dikembalikan ke Kwee. Melainkan justru digunakan untuk kepentingan pribadinya. "Sudah habis untuk saya pakai biaya istri melahirkan," ujarnya. Jaksa penuntut umum Akhmad Muzakki mendakwa Hari dengan Pasal 45A Undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Hari dianggap telah menyebarkan berita bohon melalui Facebook yang merugikan konsumen. (mg5)

Sumber: