Usai Ambil Uang dari Bank, Jaksa Fungsional Kejari Surabaya Dijambret
Surabaya, Memorandum.co.id - Jaksa Fungsional Kejari Surabaya, Nur Hayati usia mengambil uang di bank untuk bayar cicilan rumah, Kamis (11/11), menjadi korban jambret. Saat itu, Nur ditemani Reni yang juga jaksa dengan mengemudi mobil. Setelah dari bank, keduanya kembali ke kantor di Jalan Arjuno. Sampai di depan pintu masuk, Nur turun dari pintu sebelah kanan. Saat turun itu, datang pelaku boncengan naik motor dari sebelah kanan dan merampas tas yang dicangklongkan di tangan sebelah kiri. Korban menyadari tasnya dirampas, spontan meneriaki kedua pelaku yang kabur ke arah Jalan Semarang. "Saya tidak tahu para pelaku naik motor jenis matic atau kopling karena sudah kabur," ungkap Arifin, saksi mata di TKP. Sementara itu, Nur, Jaksa Fungsional Kejari Surabaya usai membuat laporan bersama Reni, rekannya langsung meninggalkan gedung SPKT Polrestabes Surabaya. Wanita berhijab itu tidak mau diwawancarai wartawan. "Nggak ..nggak mau..," ucap Nur. Sementara itu, Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Mirza Maulana saat dikonfirmasi mengamini aksi penjambretan yang dialami jaksa. Pihaknya langsung menerjunkan anggota di lapangan untuk memburu kedua pelaku penjambretan. "Tim Opsnal kring serse sudah turun ke lapangan untuk mengejar pelaku, doakan segera tertangkap pelakunya," jelas Mirzal. Seperti yang diberitakan sebelumnya, Nur Hayati, Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menjadi korban penjambretan dua pelaku di depan Kantor Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jalan Arjuno, Kamis (11/11) sekitar pukul 13.00. Saat kejadian, Nur tidak sendiri melainkan bersama Reni, rekan kerjanya yang juga jaksa fungsional di PN Surabaya. Akibat penjambretan itu, tas korban dirampas. Di aksinya itu, dua pelaku berhasil menggasak tas berisi uang tunai sekitar Rp 4 juta, yang rencana untuk digunakan untuk membayar angsuran rumah dan dompet berisi surat-surat, dan buku tabungan. (rio)
Sumber: