Sopir Vanessa Angel Resmi Ditahan, Ini Hasil Penyidikan Polisi

Sopir Vanessa Angel Resmi Ditahan, Ini Hasil Penyidikan Polisi

Surabaya, Memorandum.co.id - Setelah menjalani serangkaian proses penyidikan, Satlantas Polres Jombang  akhirnya menetapkan Tubagus Muhammad Joddy sebagai tersangka. Ia terbukti salah dalam peristiwa kecelakaan tunggal di tol Jombang KM 672 300A, Kamis (4/11)lalu. Dalam kejadian itu artis Vanessa Adzania alias Vanessa Angel dan suaminya Febri Ardiansyah alias Bibi harus kehilangan nyawa karena benturan yang sangat keras. Dalam penetapan ini, tim penyidik telah mengumpulkan beberapa alat bukti dari hasil penyelidikan. Salah satunya adalah rekaman video Joddy membuat instastory di Instagram saat mengendarai mobil dengan kecepatan 190 Km/jam. "Yang bersangkutan kenapa ditetapkan sebagai tersangka, ada beberapa bukti yang bisa dikenakan. Dalam penggunaan jalan tol ada batas rambu yang harus dipatuhi pengemudi. Sudah ada petunjuk kecepatan maksimal 80 Km/jam," kata Kabidhumas Polda Jatim, Kombespol Gatot Repli Handoko, Kamis (11/11)siang. Karena itu, lanjut Gatot, sejak kemarin 10 November 2021, penyidik Polres Jombang sudah menetapkan Joddy sebagai tersangka. Petugas sudah menyerahkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jombang. "Hari ini sudah dilakukan penahanan di Polres Jombang," lanjut dia. Dalam kasus ini, Joddy dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya dengan ancaman enam tahun penjara dan denda Rp12  juta. Serta atau Pasal 311 Ayat 5 UU RI Nomor 22 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp24 juta.(fdn)

Sumber: