Kejari Kabupaten Malang Tahan Debitur Fiktif Bank Jatim, Kerugian Capai Rp8 Miliar Lebih

Kejari Kabupaten Malang Tahan Debitur Fiktif Bank Jatim, Kerugian Capai Rp8 Miliar Lebih

Tersangka saat digiring dan Kajari saat doorstop-Biro Malang-

MALANG, MEMORANDUM - Kasus dugaan tindak pidana korupsi perkreditan pada Bank Jatim Kantor Cabang Kepanjen yang terjadi sejak 2019 lalu masih berlanjut. Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang pada Rabu 17 Juli 2024 kembali menetapkan dan menahan tersangka untuk jilid IV. 

Tersangka yang ditahan sebanyak satu orang dari rangkaian, kredit fiktif sejak tahun 2019. Pada jilid IV kali ini yang ditahan atas nama Badru Zyaman (58), warga Kota Malang adalah salah satu debitur fiktif pada bank Jatim.

"Kami telah tetapkan dan menahan satu tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi perkreditan pada Bank plat Merah Kantor Cabang Kepanjen. Kami lakukan penahanan selama 20 hari di Lapas Kelas I Lowokwaru. Guna pendalaman aset tersangka, yang nanti untuk dijadikan barang bukti," ungkap Kajari Kabupaten Malang, Rachmat Supriyadi, SH, MH.

Namun sebelumnya (jilid I) Kejari Kabupaten Malang menahan empat orang. Yakni, Ridho Yunianto selaku Pimpinan Cabang Bank Jatim Kepanjen, Edhowin Farisca Riawan (penyedia Operasional Kredit), Andi Pramono (Debitur) dan Dwi Budianto (Debitur). 

BACA JUGA:Rangkaian HBA Kejari Kabupaten Malang Jalankan Program Unggulan

Lalu, jilid II menahan dua debitur fiktif. Yaitu Abdul Najib dan Candra Febrianto. Kemudian pada jilid III, juga menahan seorang debitur yaitu Yon Permadian.

"Penetapan dan penahanan tersangka pada jilid IV ini adalah pamungkas pada kasus ini, namun apakah nanti ada pihak lain yang terlibat, kita akan lihat pada saat proses persidangan," kata Rachmad. 

Rachmat menambahkan, dalam pengajuan kredit fiktif, tersangka Badru bekerjasama dengan orang dalam. Salah satunya adalah Ridho Yunianto (Pimpinan Cabang Bank Jatim Kepanjen) yang sudah menjadi terpidana. 

Ada tiga pengajuan fiktif yang dilakukan oleh tersangka Badru. Pertama, pada 29 April 2019 dengan mengatasnamakan debitur Saiful Choiri, dengan jenis kredit investasi umum sebesar Rp 3 miliar. 

BACA JUGA:Kendalikan Inflasi, Kejari Kabupaten Malang Gelar Pasar Murah

Kedua, pada 9 Agustus 2019 dengan mengatasnamakan debitur Akbar Maulana Wicaksana, dengan jenis kredit investasi umum sebesar Rp 3 miliar. Ketiga, pada 22 Agustus 2019 atas nama tersangka Badru sendiri dengan jenis kredit investasi umum sebesar Rp 2,450 miliar. 

"Semua pengajuan kredit tersebut fiktif, karena tersangka sama sekali tidak memiliki usaha dan bukan oleh para debitur yang bersangkutan," katanya. 

Dan berdasarkan hasil laporan perhitungan keuangan PE.03.03/SR-436/PW13/5.2/2024 tanggal 28 Juni 2024, kerugian negara akibat perkara ini sebesar Rp 8.568.308.404,41.

"Penghitungan kerugian yang diakibatkan kredit fiktif, yang dilakukan BPK mencapai sebesar 8 miliar lebih," tutup Rachmad.(kid)

Sumber: