Pelaku Pembunuhan di Araya Club House Divonis 18 Tahun Penjara

Pelaku Pembunuhan di Araya Club House Divonis 18 Tahun Penjara

Surabaya, Memorandum.co.id - Eren divonis selama 18 tahun penjara. Trainer di Fitnes Araya Club House tersebut dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Fardi Chandra. Dalam amar putusannya yang dibacakan di ruang sidang Garuda 3 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya tersebut, majelis hakim menyebut unsur Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana telah terpenuhi. "Mengadili, menyatakan terdakwa Eren terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan secara berencana, sebagaimana dalam dakwaan ke 3, Pasal 340 KUHPidana. Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 18 tahun penjara," kata Agung Gde Pranata saat membacakan amat putusannya, Kamis (11/11). Hal yang memberatkan dalam putusan ini dikarenakan perbuatan terdakwa telah menghilangkan nyawa orang lain dengan cara yang sadis. Yakni menusukkan pisau yang telah dipersiapkan secara bertubi-tubi ke tubuh korban Fardi Chandra. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan telah mengakui perbuatannya. "Demikian putusan ini dibacakan, saudara terdakwa punya hak untuk menyatakan pikir-pikir selama 7 hari atau menerima putusan ini sekarang," ujar Agung Gde Pranata pada terdakwa Eren, yang disambut pernyataan pikir-pikir dari tim penasehat hukum terdakwa Eren, Siswantoro dan Samuel. "Dengan demikian, pemeriksaan perkara ini dinyatakan selesai, sidang ditutup," pungkas Agung Gde Pranata diakhir persidangan. Sementara Jaksa Zulfikar juga menyatakan pikir-pikir. Sebelumnya ia menjatuhkan tuntutan 20 penjara ke terdakwa Eren. "Kami juga pikir-pikir," ujarnya usai persidangan. Terpisah, Yuliana Sinatra selaku istri dari Fardi (korban) tetap menghormati putusan majelis hakim meski sebenarnya vonis tersebut dirasakan kurang berat, karena telah membuat trauma bagi dirinya dan anaknya. "Sebenarnya kurang berat, tidak sebanding dengan trauma yang saya alami dan anak-anak. Tapi saya tetap menghormati putusan ini," katanya usai memantau jalannya sidang pembacaan putusan. Untuk itu, Dia berharap apabila terdakwa Eren mengajukan banding, hukumanya dapat diperberat lagi. "Semoga saja lebih berat," pungkasnya dengan wajah sedih. Diketahui, Peristiwa pembunuhan keji ini terjadi Senin (26/4/2021). Saat itu terdakwa Eren mendatangi Fardi Chandra (korban) di tempat latihan fitnes sambil marah-marah karena merasa tak terima dirinya dijelek-jelekkan di belakangnya. Korban pun telah mengklarifikasi tudingan terdakwa Eren.Namun terdakwa yang tinggal di Mulyosari Prima 1 Nomor 14 Surabaya dan di Kapas Gading Madya 2 A Surabaya ini tetap tidak terima. Eren  justru menyiapkan rencana pembunuhan ke korban, dengan membeli pisau di Superindo, Jalan Arif Rahman Hakim Surabaya. Usai membeli pisau, trainer fitnes ini kembali menemui korban di tempat parkiran Araya Club House dan menusukkan pisau tersebut hingga puluhan kali. Tusukan tersebut menyebabkan korban Fardi Chandra meninggal dunia. (mg5)

Sumber: