Jual Kondotel Luas Tak Sesuai Brosur Pemasaran, Bos Properti PT PUI Ditahan

Jual Kondotel Luas Tak Sesuai Brosur Pemasaran, Bos Properti PT PUI Ditahan

Surabaya, memorandum.co.id - Majelis hakim yang diketuai Suparno mengeluarkan surat penetapan penahanan dengan nomor 2307 terhadap Stepanus Setyabudi. Direktur utama PT Papan Utama Indonesia (PUI) itu didakwa melanggar undang-undang perlindungan konsumen. Sebab, bos properti tersebut menjual kondotel dengan luas yang tidak sesuai dengan brosur pemasaran. Stepanus awalnya membangun proyek kondotel The Eden Kuta. Tepatnya di Jalan Raya Kartika Plasa, Kuta, Badung, Bali. Belum sampai pembangunan rampung, perusahaan mempromosikan unit kondotel. Salah satunya dengan menyebar brosur di Galaxy Mall. Jaksa penuntut umum (JPU) I Gede Willy Pramana dalam dakwaannya menyatakan, terdakwa Stephanus membangun unit kondotel berbagai tipe sesuai masterplane pada 2010. Di antaranya tipe deluxe studio yang luas kamarnya 30 meter persegi, executive studio seluas 45 meter persegi dan suite room seluas 60 meter persegi. Seluruh tipe kamar menggunakan perhitungan luas area unit ditambah dengan luas area bersama. Luasnya dibagi secara proporsional. Sebelum membangun unit kondotel, perusahaan properti ini sudah mengajukan perizinan. Salah satunya izin mendirikan bangunan (IMB) yang diterbitkan Dinas Cipta Karya pada 2009. Setelah mendapatkan IMB, PT PUI bersama PT Prambanan Dwipaka mulai membangun unit kondotel sesuai masterplane. PT PUI dengan sepengetahuan terdakwa membagi-bagikan brosur promosi. Mereka menjual 278 unit kondotel berbagai tipe. Di dalam brosur tersebut juga disebutkan luas tiap tipe kamar sesuai masterplane. "Seakan-akan luas yang diuraikan tersebut adalah luas yang sebenarnya," ujar jaksa Willy saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (10/11/2021). Brosur-brosur yang disebarkan di Galaxy Mall tersebut di antaranya diterima oleh Suryandaru, Tommy Sugianto, Lie Anto Yoga dan Herry. Mereka kemudian tertarik membeli unit kondotel setelah membaca promosi di brosur yang dibagi-bagikan. Namun, setelah para konsumen ini membeli, luas tanah unit kondotel yang dijanjikan tidak sesuai dengan yang sebenarnya. Salah satunya unit yang dipesan Suryandaru. Pria ini memesan unit tipe deluxe studio. Luas tanah tipe itu yang dijanjikan dalam brosur seluas 30 meter persegi. Namun, setelah diukur ulang luasnya tidak sampai yang dijanjikan dalam brosur. Suryandaru meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat untuk mengukurnya. "Didapatkan hanya seluas 26,06 meter persegi. Tidak sesuai dengan luas seperti yang tertera dalam brosur seluas 30 meter persegi," katanya. Stephanus didakwa dengan pasal 8 ayat 1 huruf f jo pasal 62 ayat 1 Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Terdakwa Stephanus tidak mengajukan nota eksepsi terhadap dakwaan jaksa. "Tidak keberatan Yang Mulia," ujar Stephanus kepada majelis hakim dalam persidangan. (mg-5/fer)

Sumber: