Rugikan Negara 74 Miliar, Tersangka Korupsi Pembiayaan Puskkopsyah Al Kamil Ditahan
Surabaya, memorandum.co.id - Kejati Jatim menahan Rudy DC (51), warga Malang yang dipersangkakan atas kasus tindak pidana korupsi Pemberian Pembiayaan Bank BNI Syariah secara chaneling (penerusan kredit) kepada Puskkopsyah Al Kamil Jatim dengan kerugian Rp 74 miliar lebih. Kajati Jatim Dr Mohamad Dofir menjelaskan, perkara ini bermula dari hasil penyelidikan yang merupakan tindak lanjut laporan masyarakat terkait adanya temuan LHP BPK RI. "Kasus ini lalu ditindaklanjuti ke tahap penyidikan pada 24 November 2020. Setelah memeriksa saksi 65 orang baik dari anggota koperasi maupun masyarakat umum maupun dari bank BNI Syariah sendiri, maka Rudy DC ditetapkan tersangka," jelas Kajati Jatim dalam press release-nya melalui zoom, Selasa (9/11/2021). Penetapan tersangka tersebut, tutur Dofir, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka pada 9 November 2021. Pada sekitar pukul 16.00, penyidik Kejati Jatim langsung melakukan penahanan terhadap Rudy DC. "Penahanan terhadap tersangka berdasarkan sprint 1434/M.5/Fd.1/11/2021 tgl 09 nopember 2021 untuk 20 hari ke depan di Rutan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur," tuturnya. Terkait kronologi perkara ini, Dofir menerangkan, awalnya Pusat Koperasi Al Kamil Jatim (PUSKOPSYAH AL KAMIL JATIM) yang didirikan pada 2009 sebagai koperasi sekunder yang memiliki anggota koperasi primair sebanyak 32 koperasi. "Pada Agustus 2013 melakukan kerja sama dalam pembiayaan chaneling dengan Bank BNI Syariah, melalui Bank BNI Syariah Cabang Malang berdasarkan Surat Perjanjian Kerja Sama nomor 172 tanggal 28 Agustus 2013. Sebagai acuan dalam pelaksanaan pembiayaan dengan plafon seluruhnya Rp 120 miliar dengan ketentuan pencairan untuk koperasi primair dengan maksimal Rp 7 miliar,"terangnya. Lebih lanjut, tercantum sebagai Ketua Puskopsyah Al Kamil Jatim adalah IS yang dipilih dan diangkat Rudy DC (pengurus sebelumnya) tanpa melalui rapat anggota tahunan (RAT), demikian juga pengurus lainnya ditunjuk oleh Rudy DC tanpa ada RAT. "Rudy DC juga yang membentuk koperasi Primair. Salah satunya dengan cara merekayasa anggota yang sudah tidak aktif atau membentuk koperasi baru yang pengurusnya di bawah koordinasi atau ditunjuk oleh Rudy DC dan membuat seolah-olah koperasi yang memenuhi syarat pendirian untuk dijadikan koperasi primair anggota Puskopsyah sebagai koperasi sekunder sebagai penerima pembiayaan," beber Kajati Jatim. Dalam proses pencairan pembiayaan, sambung Dofir, dilakukan tanpa melalui prosedur yang sesuai ketentuan. Antara Agustus 2013 sampai September 2015 telah dicairkan kurang lebih Rp 157.811.399.395,-. "Saat ini kondisi pembiayaan mengalami macet (kolek 5) dengan outstanding per 30 Desember 2017 sebesar Rp 74.802.192.616,-,"imbuhnya Sedangkan untuk jeratan pasal yamg dipersangkakan terhadap Rudy DC yakni pasal 2 (1), pasal 3 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 (1) ke 1 KUHP. "Untuk pelaku yang lain sedang proses pengembangan,"tandasnya. (mg-5/fer)
Sumber: