Lagi, Kurir Sabu Jaringan Lapas Porong dan Madiun Diadili

Lagi, Kurir Sabu Jaringan Lapas Porong dan Madiun Diadili

Surabaya, Memorandum.co.id - Seorang kurir sabu jaringan lembaga pemasyarakatan (Lapas) Porong terungkap lagi di persidangan. Kali ini, wanita bernama Siti Rachmawati yang indekost di Jalan Pakis, Sawahan. Siti didudukkan sebagai pesakitan lantaran menjadi perantara sabu seberat 3 kilogram (Kg). Barang haram tersebut diakuinya milik Eko (DPO). "Senin 19 Juli 2021, terdakwa dihubungi oleh Eko (DPO) untuk mengambil paket yang berisi sabu sebanyak 3 Kg di daerah Kecamatan Pandaan Kabupaten Pasuruan. Terdakwa diberi uang Rp 200 ribu untuk biaya transportasi," tutur Jaksa Penuntut Umum (JPU), Siska Christina saat membacakan dakwaannya di PN Surabaya, Selasa (9/11). Kemudian, terdakwa bersama Nia mengendarai sepeda motor menuju lokasi yang sudah ditentukan oleh eko. Sesampainya ditempat tujuan, Siti dihubungi oleh seseorang untuk menunggu didepan sawah. "Lalu datang seseorang mengendarai sepeda motor dan menyerahkan paket yang terbungkus plastik warna hitam berisi 3 Kg narkotika jenis sabu,"imbuh JPU. Setelah terdakwa berhasil mendapatkan paketan sabu tersebut kemudian dibawa pulang ke tempat kos yang terletak di Jl.Pakis Gang 2 No.26 Rt.13 Rw.06 Kelurahan Pakis Kecamatan Sawahan Surabaya. "Terdakwa lalu membagi sabu tersebut menjadi 37 poket,"ucap Siska. JPU menjelaskan bahwa terdakwa sudah 5 kali menerima Narkotika dari Bapak Alias Didos (DPO), Aripin Alias Ray (DPO) dan Eko (DPO). Pertama pada April 2021 dipinggir jalan Waru, Sidoarjo sebanyak 50 gram. Upahnya, Rp 1 juta. Kedua pada pertengahan Mei 2021 dipinggir jalan Waru, Sidoarjo sebanyak 100 gram dan mendapatkan upah sebesar Rp 1 juta. Ketiga pada akhir bulan Mei 2021 didepan Gapura sebelum Hotel Utami Juanda sebanyak 1 Kg. Upahnya Rp 10 juta. "Keempat, pada akhir Juni 2021 di depan pagar Hotel Utami Juanda sebanyak 1 Kg. Mendapatkan upah Rp 10 juta. Dan yang terakhir pada Juli 2021 didepan sawah daerah Kecamatan Pandaan Kabupaten Pasuruan sebanyak 3 Kg dan belum mendapatkan upah," jelas Siska. Aksi terdakwa akhirnya terhenti pada Rabu 21 Juli 2021 pukul 14.00. Saat akan pergi mengantarkan pesanan sabu sebanyak 2 bungkus plastik klip dengan berat masing-masing 1,46 dan 2,40 gram, terdakwa ditangkap petugas kepolisian. "Terdakwa akhirnya ditangkap oleh petugas kepolisian yakni Sutrisno, Indra Gunawan, S.H, Susandi Rusdianto, S.H dan Erwan Andi Ismanto, S.H didepan kostnya," katanya. Saksi penangkap yakni Indra Gunawan dan Susandi Rusdianto saat dihadirkan JPU menerangkan terdakwa ditangkap saat akan mengantarkan sabu ke daerah Kebun Binatang Surabaya (KBS). Saat digeledah ditemukan satu poket sabu. "Kemudian dilakukan Pengeledahan dikosnya ditemukan barang bukti 37 poket, Timbang, HP dan 3 buah ATM serta Bungkus teh Hijau Cina," kata Indra dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Martin Ginting. Indra menambahkan dari keterangan terdakawa sabu didapatkan Eko yang berada di Lapas Porong atas suruhan Arifin alias Ray yang berada di Lapas Madiun dan sudah 3 kali pesan sabu dengan total berat 3 kg dengan upah 200 ribu. Sementara Susandi, menjelaskan bahwa terdakwa merupakan target operasi (TO) yang berperan sebagai perantara atau kurir."Terdakwa merupakan TO Yang Mulia," jelasnya. Terhadap keterangan para saksi, terdakwa tidak membantahnya. "Benar Pak Hakim," ujar Siti. Atas Perbuatannya JPU mendakwa dengan Pasal 114 ayat (2) dan aasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (mg5)

Sumber: