Bandar Narkoba Tambak Segaran diadili

Bandar Narkoba Tambak Segaran diadili

Surabaya, memorandum.co.id - Harianto didakwa mengedarkan sabu. Sedangkan Muhammad Subianto sebagai kurirnya. Kini, keduanya menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Kamis (4/11/2021). Harianto awalnya pada Senin 21 Juni 2021 menghubungi Tewel (DPO). Tujuannya memesan narkoba seberat 1 gram. Harganya Rp 1,1 juta. Tempat transaksinya di kawasan kuburan Rangkah. "Kemudian terdakwa Harianto membagi sabu tersebut sebanyak 8 plastik klip ukuran paket hemat,"tutur Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samsu J Efendi saar membacakan dakwaannya di ruang Garuda 2, Kamis (4/11). JPU menambahkan, Harianto lalu menghubungi temannya Oki (DPO). Sabu sebanyak 7 poket diserahkan sedangkan 1 poket lagi dikonsumsi bersama saksi Nia Rahmawati (dalam berkas terpisah). "Pada pukul 17:00, Harianto menghubungi Muhammad Subianto adik kandungnya dan menyuruhnya untuk menemui Oki untuk menanyakan uang hasil penjualan tujuh poket sabu dan mengambil sisa sabu yang belum terjual,"kata JPU. Subianto kemudian langsung menemui Oki di daerah Makam Rangkah dan mengambil uang hasil penjualan sebanyak Rp 600 ribu dan 2 poket sabu yang belum terjual. "Setelah menemui Oki, Subianto langsung menuju ke kamar kos Harianto di Jalan Tambak Segaran Wetan  2, Kecamatan Rangkah, Surabaya, dengan maksud untuk menyerahkan uang dan sabu-sabu yang diambil dari Oki,"ungkapnya. Namun sebelum bertemu Harianto, malah ditangkap oleh saksi Sutrisno dan timnya dari Polrestabes Surabaya karena ternyata telah mengetahui transaksi atau perbuatan yang dilakukan para terdakwa bersama Oki "Ketika dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti pada Subianto berupa 2 poket sabu yang diselipkan dibalik masker yang dipakainya. Serta uang tunai sebanyak Rp 528 ribu dalam saku celana yang dipakainya,"kata JPU. Saat diinterogasi, Subianto mengaku sabu dan uang tersebut milik kakaknya (Harianto) yang diambil dari Oki. Atas keterangan Subianto, saksi Endwin Andi dan timnya mendatangi Harianto di tempat kostnya dan menangkap kakaknya iti bersama Nia Rahmawati. "Saar dilakukan penggeledahan di kamar kos Harianto ditemukan barang bukti  3 poket sabu dengan berat bervariasi, 3 buah pipet kaca yang masih terdapat sabu, 1 buah botol plastik (bong), 1 timbangan elektrik,"beber JPU. Terhadap dakwaan JPU, saat ditanya oleh ketua majelis hakim Suparno, kedua terdakwa tak menampiknya."Benar pak hakim,"ujar terdakwa. Dalam perkara ini keduanya dijerat menggunakan pasal 114 ayat (1) dan 112 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.(mg5)

Sumber: