Urus SKCK Pakai Fotokopi Sertifikat Vaksin Palsu Berakhir di Pengadilan

Urus SKCK Pakai Fotokopi Sertifikat Vaksin Palsu Berakhir di Pengadilan

Surabaya, memorandum.co.id - Liga Dewantara ditangkap polisi gara-gara mengurus surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) memakai fotokopi sertifikat vaksin palsu. Penangkapan tersebut tak lama setelah warga Benowo itu pulang dari sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT) Polsek Pakal. Anehnya, petugas baru sadar sertifikat vaksin tersebut palsu setelah membuatkan SKCK untuk terdakwa. "Setelah kejadian saya cek sertifikat vaksin pakai aplikasi PeduliLindungi, tidak terdaftar," ujar M. Iqbal, petugas SPKT Polsek Pakal saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin (3/11). Iqbal merupakan petugas yang melayani terdakwa Liga mengurus permohonan SKCK pada Senin (26/6). Pria 21 tahun ini datang dengan membawa dokumen persyaratan lengkap. Termasuk sertifikat vaksin yang juga dijadikan persyaratan. Dokumen fisik itu sudah diperiksa Iqbal secara manual dan dinyatakan lengkap. Hingga akhirnya diterbitkan SKCK atas nama Liga. Menurut Iqbal, Liga ketika itu juga sudah dimintai keterangan kapan dirinya divaksin. Dia menjawab bahwa sudah divaksin pada Februari lalu di Polda Jatim. Ketika itu Iqbal tidak mengecek sertifikat vaksin Liga melalui aplikasi Peduli Lindungi. Dia baru mengecek setelah menerbitkan SKCK. Iqbal melaporkan temuannya itu ke Unit Reskrim Polsek Pakal. Liga kemudian ditangkap di rumahnya di Pondok Benowo Indah. Anggota Reskrim Polsek Pakal Bagus Wahyu Suseno menyatakan, fotokopi sertifikat vaksin Liga janggal. "Dia bilang vaksin di polda Februari. Padahal bulan itu polda belum membuka vaksinasi untuk umum," katanya. Ketua majelis hakim I Ketut Suarta dalam persidangan menilai bahwa kasus ini bukan hanya kesalahan Liga. Melainkan juga ada unsur kelalaian petugas. Menurut hakim Suarta, petugas sudah menerbitkan SKCK hanya dengan fotokopi sertifikat vaksin. Tidak langsung mengecek di aplikasi Peduli Lindungi saat menerima berkas persyaratan. Majelis hakim juga mempertanyakan dasar peraturan yang mengharuskan pengurusan SKCK harus melampirkan sertifikat vaksin. Liga mengaku bersalah. Ketika itu dia terpaksa menggunakan fotokopi sertifikat palsu itu untuk melamar pekerjaan sebagai driver Shopee Food. Kakaknya yang membuatkan. "Dibantu sama kakak buat cari kerja karena waktunya sudah mepet. Waktu itu saya sudah cari tempat vaksinasi tapi tidak ketemu. Kesulitan vaksin," tuturnya. (mg5)

Sumber: