Kuasai Ganja 22 Gram, Warga Sidoarjo Diadili
Surabaya, memorandum.co.id - Addis Beta Caesar menguasai narkotika jenis ganja. Beratnya 22,1 gram. Warga Sidokare, Sidoarjo itu didakwa menguasai atau menyediakan narkotika golongan l dalam bentuk tanaman. Dalam persidangan yang digelar di ruang Kartika 2 Pengadilan Negeri Surabaya, terdakwa dengan mengenakan masker hitam menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anggraini dari Kejaksaan Negeri Surabaya dalam surat dakwaannya menyebutkan, bahwa terdakwa melakukan awalnya pada Senin 02 Agustus 2021 menghubungi Saka (DPO). Tujuannya memesan narkotika jenis ganja. "Saka lalu memberikan harga sebesar Rp 1,3 juta dan meminta terdakwa segera mentransfer ke rekeningnya. Terdakwa lalu mentransfer sejumlah uang yang diminta Saka melalui M-Banking,"tutur Anggraini saat membacakan dakwaannya, Rabu (3/11). Setelah uang terkirim, sambung Anggraini, satu jam kemudian terdakwa disuruh mengambil ganja yang sudah dipersiapkan sebelumnya dengan cara diranjau. "Ganja tersebut diranjau di pinggir Jalan Tulangan Sidoarjo dan diberi posisi barang dengan cara mengirimkan gambar atau foto letak barang tersebut,"imbuh JPU. Selanjutnya, kata JPU, terdakwa berangkat mengambil ganja tersebut dan langsung dibawa pulang. Selang beberapa jam kemudian saat terdakwa berada di rumahnya Perum Permata Candi Loka Sidoarjo, ditangkap oleh petugas kepolisian Polrestabes Surabaya, Havid Kurniawan dan Yopi Tria Prasetya. "Pada saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu bungkus plastik berisikan daun, biji dan batang kering ganja dengan berat 22,11 gram. 1 greinder, dua kertas papper, dua buah korek api gas, dan HP milik terdakwa,"beber JPU. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) dan pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Terhadap dakwaan JPU, saat diminta tanggapannya oleh ketua majelis hakim Moh Basir, terdakwa Addis tak membantahnya."Benar Yang Mulia,"ujar Addis. (mg5)
Sumber: