Asyik Cangkruk Ngopi, Residivis Pencuri Rumahan Ditangkap Polisi

Asyik Cangkruk Ngopi, Residivis Pencuri Rumahan Ditangkap Polisi

Surabaya, Memorandum.co.id - Didik Kurniawan (39), pria asal Jalan Gresik PPI IV ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Bubutan saat asyik cangkruk di sebuah warung kopi, Selasa (2/11). Tersangka dijebloskan ke penjara setelah mencuri Handphone Samsung Galaxi J-7 prime di rumah warga Jalan Sedayu. Kanit Reskrim Polsek Bubutan, AKP Olloan Manulang mengatakan, tersangka ditangkap setelah polisi yang tak lama menerima laporan setelah ponsel korban hilang. Kemudian anggota bergegas melakukan tracking melalui nomor ponsel korban yang dicuri. "Korban bersama anggota Polsek Bubutan melacak nomor telpon yang hilang dan posisi HP diketahui berada di Jalan Sedayu," kata Olloan, Rabu (3/11). Akhirnya, tersangka yang diringkus saat sedang nyantai di warung kopi (Warkop) itu tak berkutik. Petugas melakukan penggeledahan dan ditemukan ponsel milik korban. Dari hasil penyelidikan, ternyata Didik sudah kerap kali melakukan kejahatan yang sama. Sebelumnya pelaku ditahan di Polsek Bubutan karena mencuri sepeda angin. "Lima kali masuk Polsek Bubutan dengan kejahatan yang sama yakni mencuri. Sebelum kejadian maling HP ini, pelaku mencuri sepeda angin," terang Olloan. Dihadapan penyidik, terangka Didik mengaku, saat dia lewat di rumah korban, melihat jendela di lantai 2 rumah korban terbuka lebar. Lalu, dia memanjat pohon mangga dan masuk rumah melalui jendela itu. "Saya masuk ke dalam kamar dia (korban) saat itu dia sedang tidur. Kemudian saya lihat Hpnya tergeletak di atas meja. Lalu saya bawa dan kembali keluar lewat jendela lagi," pengakuannya. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti 1 unit ponsel Samsung J7 Prime hitam dan satu setel pakaian. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.1.500.000.00. Sedangkan akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan. (alf)

Sumber: