Bandar Narkoba Jalan Kunti Dituntut 11 Tahun Penjara

Bandar Narkoba Jalan Kunti Dituntut 11 Tahun Penjara

Surabaya, memorandum.co.id  - Ali Usman dituntut pidana 11 tahun penjara. Bandar narkoba ini juga dituntut membayar denda Rp 5 miliar subsider enam bulan kurungan. Jaksa penuntut umum Suparlan menyatakannya bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak secara melawan hukum melakukan jual beli narkotika yang beratnya melebihi lima gram," beber jaksa Suparlan saat membacakan tuntutan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya. Pengacara Ali, Yunarko meminta majelis hakim meringankan hukuman kliennya. Alasannya, jaksa tidak bisa membuktikan peran terdakwa Ali dalam kasusnya. Terlebih istri siri terdakwa, Laras tidak pernah dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan. Laras menurutnya mengetahui penangkapan suaminya di Apartemen Twin Surabaya karena ketika itu juga ada di situ. "Saat ditangkap tidur bersama istri sirinya. Perannya apakah sebagai pembeli atau pemakai tidak pernah terungkap dalam persidangan," kata Yunarko seusai membacakan pembelaannya kemarin (2/11). Mobil Hondra Brio dan uang dalam celengan senilai Rp 40 juta yang disita penyidik juga diminta untuk dikembalikan. Mobil disebut dibeli dari uang istri sirinya. Sedangkan uang di dalam celengan milik istri sahnya, Fatma Yunita. Ali ditangkap bersama barang bukti 14 poket sabu-sabu seberat 12 gram. Selain itu, 42 butir pil ekstasi. Selain narkotika, polisi juga menemukan senjata api jenis pistol 9 mm merek Makarov nomor seri TE-6215 dengan tujuh butir peluru. Ali juga disidang secara terpisah dalam kasus kepemilikan senjata api. Dia merupakan pengedar yang beroperasi di Jalan Kunti. Selain itu, dalam penyidikan, terungkap bahwa terdakwa memberikan jatah bulanan kepada enam oknum polisi dari Polrestabes Surabaya untuk melancarkan aksinya. Namun, Yunarko saat dikonfirmasi mengaku tidak tahu mengenai jatah bulanan ke oknum polisi tersebut. Dia berdalih hanya mendampingi Ali saat sidang di PN Surabaya. "Kalau itu kami tidak tahu. Saya menerima kuasa ketika perkaranya sudah masuk ke pengadilan," katanya. (mg5)

Sumber: