Cemarkan Klinik Kecantikan Via Medsos, Dituntut 1 Tahun Penjara

Cemarkan Klinik Kecantikan Via Medsos, Dituntut 1 Tahun Penjara

Surabaya, Memorandum.co.id - Stella Monica Hendrawan dituntut bersalah telah mencemarkan nama baik sebuah klinik kecantikan melalui sebuah unggahan (postingan) di media sosial (medsos). Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rista Erna Soelistiowati menuntutnya 1 tahun penjara. "Memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Stella Monica Hendrawan dengan pidana penjara selama 1 tahun,"tutur JPU Rista Erna saar membacakan amar tuntutanny di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (21/10). JPU menyatakan bahwa unggahan terdakwa dalam medsos miliknya, pihak klinik kecantikan tersebut merasa dirugikan karena telah dilihat oleh banyak orang. Sehingga dapat menimbulkan ketidakpercayaan atau pemikiran yang negatife terhadap klinik tersebut. Sesuai data rekam medik, terdakwa menjadi pasien klinik kecantikan itu sejak tanggal 25 Januari 2019 sampai dengan tanggal 19 September 2019. Pada tanggal 29 Desember 2019 saksi Jenifer Laurent Hussein, staf marketing klinik kecantikan itu mengetahui postingan screenshot story akun media sosial yang diupload oleh akun terdakwa yang bernama @Stellamonica.h. Dalam story media sosial terdakwa dengan akun @Stellamonica.h pada gambar pertama dituliskan, pada percakapan dengan saksi Thio Dewi Kumala Wihardja dengan akun yang bernama @dewikumala dengan kalimat yang menjelekkan klinik tersebut. "Hahahaa kalau aku dah masuk sampah sejak sebulan pake stel. Gila wes habis 7jt malah jadi uajor. Dan ternyata dokter disana itu dokter umum stel, bukan dr muka" Selanjutnya, dituliskan pada gambar percakapan saksi Marsha Sashiko dengan akun yang bernama @shashasui. Kembali terdakwa mengungkapkan kekecewaannya. "Dulurku ya ngujok-ngujoki aku nde klinik iku, soale mukak e malah menjadi2 pas kesana, katae kondisi kulit kuna terburuk sepanjang hidup," Tak cukup hanya itu, terdakwa juga menyampaikan kekecewaannya terhadap klinik itu kepada Adeline Wijaya Alie dengan nama akun @adelinewijaya yang memposting pernyataan yang menjelek-jelekkan dan mencemarkan nama baik klinik kecantikan itu. Atas perbuatannya tersebut, JPU menyatakan terdakwa Stella Monica Hendrawan bersalah melanggar pasal Informasi dan Transaksi Elektronik. "Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 27 ayat (3) Jo. Pasal 45 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," kata JPU asal Kejati Jatim tersebut. Melalui penasihat hukumnya, Habibus Shalihin, terdakwa Stella berencana mengajukan nota pembelaan (pledoi)."Kami akan mengajukan pembelaaan Yang Mulia," ujar Habib.(mg5)

Sumber: