Kasasi Ditolak, Notaris Devi Chrisnawati Dihukum 3 Tahun Penjara

Kasasi Ditolak, Notaris Devi Chrisnawati Dihukum 3 Tahun Penjara

Surabaya, Memoradum.co.id - Upaya hukum terakhir yang diajukan oleh notaris Devi Chrisnawati untuk mendapatkan keringanan hukuman akhirnya kandas. Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukannya. Kini putusan perkara penipuannya sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). "Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi atau terdakwa Devi Chrisnawati," kata hakim tunggal Andi Abu Ayyub Saleh dalam amar putusannya. Abdul Malik, pengacara Devi membenarkan ditolaknya permohonan kasasi kliennya. Dengan begitu, Devi harus menjalani hukuman pidana tiga tahun penjara. Hukuman ini sesuai dengan putusan banding di Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya. "Iya benar kasasi ditolak. Sesuai putusan PT, tiga tahun," ujar Malik, Minggu (17/10/2021). Devi sebelumnya hanya dihukum pidana 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Hukuman itu dijatuhkan setelah dirinya dinyatakan bersalah menipu Parlindungan dan Novian karena tidak bayar utang. Devi pinjam Rp 800 juta dan Rp 3,5 miliar dengan jaminan cek yang nilainya lebih tinggi. Namun, cek tersebut tidak bisa dicairkan. Tidak puas dengan putusan PN Surabaya, Devi mengajukan banding ke PT Surabaya. Dia keberatan karena sudah diputus pailit, tetapi masih diperkarakan pidana. Selain itu, dia juga mengklaim sudah mencicil utangnya. Namun, di PT Surabaya hukumannya dilipatgandakan. Dari pidana 1,5 tahun penjara menjadi tiga tahun penjara. (mg5/gus)

Sumber: